narasi-news.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sulawesi Tenggara menyoroti kurangnya transparansi dalam penegakan hukum terhadap perusahaan tambang bermasalah di wilayah Sultra.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, pada Selasa (20/5/2025).
Menurut Mardin, sejumlah tindakan penyegelan oleh aparat Kepolisian terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara diduga dilakukan secara tertutup dan minim informasi ke publik.
Salah satu kasus yang disorot adalah penyegelan puluhan alat berat oleh Bareskrim Mabes Polri di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Aksi penyegelan yang berlangsung beberapa bulan lalu tersebut dilakukan di kawasan jetty milik PT Kasmar Tiar Raya. Namun hingga kini, lanjut Mardin, perkembangan kasusnya belum juga diketahui publik.
“Kasus-kasus pertambangan di Sultra menjadi perhatian publik. Masyarakat, terutama yang berada di wilayah lingkar tambang, berhak tahu perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Mardin saat ditemui di Aula Ballroom Mall Bekasi dalam rangka Rapat Kerja Nasional LAKI ke-18.
Ia menilai, seharusnya pihak Kepolisian membuka akses informasi kepada masyarakat mengenai perusahaan-perusahaan tambang yang telah ditindak.
“Penyegelan itu diduga dilakukan oleh Mabes Polri. Tapi lagi-lagi, publik tidak tahu sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Mardin juga menegaskan bahwa usai agenda Rakernas ini, pihaknya akan bertandang ke Bareskrim Mabes Polri guna mengonfirmasi progres penyelidikan pasca penyegelan yang dilakukan pada 5 Maret 2025.
“Insya Allah setelah Rakernas selesai, kami dari DPD LAKI Sultra akan berkunjung ke Bareskrim untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kasus ini. Transparansi itu penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online, salah satunya Kongkritpost.com, Mabes Polri telah memasang garis polisi pada sejumlah alat berat di lokasi tambang di Kolaka Utara. Bahkan, sejumlah pemerhati lingkungan dikabarkan siap melayangkan gugatan atas kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi informasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Laporan: Sal.