DKPP RI Beri Sanksi Pemberhentian Jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Konawe Serta 2 Komisioner KPU

narasi-news.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe, begitupun 2 komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Konawe.

 

Sanksi yang diputuskan DKPP RI berupa peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan.

 

Dilansir dari Sultra.tribunnews.com, Keputusan dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (18/11/2024). 

 

Terkait dengan perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 terhadap 2 komisioner Bawaslu Konawe serta 2 komisioner Bawaslu Konawe.

 

Teradu I yaitu Restu anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, sementara Teradu II yakni Abuldan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe.

 

Teradu III Ijang Asbar, Anggota KPU Konawe, serta Teradu IV, Ramdan Rizky Pratama. 

Gambar Screenshot YouTube : Ketua DKPP RI Heddy Lugito, saat membacakan putusan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Senin (18/11/2024).

 

 

Dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024, DKPP membacakan delapan poin putusan sebagai berikut. 

 

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” kata Heddy Lukito.

 

Berikut poin sanksi terhadap Ketua Bawaslu Konawe Abuldan serta anggota Bawaslu Restu.

 

Demikian pula, putusan terhadap Komisioner KPU Konawe Ijang Isbar dan Ramdhan Rizky Pratama:

1. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu II Abuldan, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada teradu I, Restu, selaku anggota Bawaslu Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu III Ijang Asbar selaku anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan”

 

4. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan kepada teradu IV Ramdan Rizky Pratama selaku anggota KPU Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I teradu II L, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy Lukito.

 

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu III teradu IV paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

 

DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu dan KPU masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

 

DKPP RI sebelumnya menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Jumat (4/10/2024).

 

Perkara ini diadukan Muh Kahfi Zurrahman yang mengadukan Restu Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu, serta Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan.

 

Selain itu, dua Anggota KPU Konawe yakni Ijang Asbar dan Ramdhan Rizki Pratama.

 

Secara berurutan, keempat nama Teradu berstatus sebagai Teradu I sampai dengan IV.

 

Dalam sidang, Muh Kahfi Zurrahman, menyebut Teradu I sampai IV telah mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk mengubah perolehan suara pada D.Hasil Kecamatan.

 

Arahan tersebut untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil V Kecamatan Routa.

 

“Perubahan atau penggelembungan suara tersebut untuk seorang Caleg dari PAN dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain,” katanya.

 

Dikutip dari laman resmi DKPP RI, dalil tersebut kemudian dibantah Abuldan (Teradu II).

 

Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah memberi perintah kepada badan penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk melakukan perubahan suara caleg.

 

“Faktanya D. Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami perubahan,” kata Abuldan.

 

Hal serupa juga disampaikan Anggota KPU Kabupaten Konawe Ijang Akbar (Teradu III). 

 

Menurutnya, tidak ada satu pun arahan dari KPU Konawe kepada PPK untuk mengubah suara caleg tertentu dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

 

“Teradu III dan Teradu IV tidak pernah meminta siapa pun untuk menggeser suara demi kepentingan tertentu,” jelas Ijang.(*) 

 

Array
Related posts