Dinilai Tidak Memberikan Kesejahteraan Bagi Masyarakat, JPPL Sultra-Jakarta Akan Laporkan PT. Merbau Indah Jaya Raya Ke Bareskrim Mabes Polri

Jakarta- Jaringan Pemuda Peduli Lingkungan Sulawesi Tenggara-Jakarta Menyoroti Aktivitas Perusahaan PT. Merbau Indah Jaya Raya (MIJR). Sabtu, (13/1/2024). 

 

 PT. MJRY adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit, berada di sebagian besar wilayah kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Hal itu disampaikan Oleh Brian Putra, Selaku Ketua (JPPL) dalam pesan rilisnya menyampaikan bahwa semenjak beroperasi dari tahun 2007 hingga sampai saat ini, PT. Merbau indah jaya raya ini menggunakan jalan Usaha Tani untuk operasional 

 

“Padahal seharusnya Jangan seenaknya menggunakan jalan yang telah dibangun oleh pemerintah tanpa melalui mekanisme dan perizinan yang jelas”. Ungkapnya

 

Mahasiswa Jakarta asal Sultra itu juga menjelaskan bahwa munculnya pabrik pengolahan kelapa sawit seharusnya memberikan dampak positif baik dari segi lingkungan, sosial maupun ekonomi kepada masyarakat khususnya yang berada wilayah sekitar pabrik. 

 

Namun kenyataannya, lanjut dia, masyarakat sekitar pabrik dipaksa beradaptasi dengan dampak yang terjadi akibat aktivitas pabrik yang terus menerus berproduksi, yaitu adanya limbah hasil produksi pabrik yang mengeluarkan bau tidak sedap. 

 

“Serta debu jalan yang sampai hari ini menjadi masalah terbesar masyarakat sehingga sangat mengganggu aktivitas serta mengancam kondisi kesehatan masyarakat sekitar”. Ucapnya

 

Katanya, Hal ini sesuai dengan banyaknya keluhan masyarakat yang berada disekitar pabrik pengolahan kelapa sawit yang notabene nya merasakan dampak negatif akibat aktivitas pabrik. 

 

Menyikapi kondisi tersebut, Menurut Brian, maka perlu adanya kontribusi PT. Merbau Jaya Indah Raya sebagai perusahaan yang bertanggungjawab akibat dampak negatif yang dihasilkan. 

 

Melihat, selama ini belum pernah ada tanggung jawab sosial atau CSR dari perusahaan kepada masyarakat sekitar baik pada aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan. 

 

Sedangkan pelaksanaan CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis dalam berkontribusi pada kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan.

 

Brian Putra juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan unras di depan mabes polri terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

 

“Kami dari Jaringan Pemuda Peduli Lingkungan Sulawesi Tenggara-Jakarta akan melakukan aksi demonstrasi di Bareskrim Mabes Polri dengan membawa beberapa bukti laporan dan tuntutan terkait persoalan PT Merbau Indah Jaya Raya”. Tutupnya.

 

Sampai berita ini di tayangkan pihak media narasi-news masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf) 

Array
Related posts