Jakarta, narasi-news.com, UNAAHA – Pelanggaran Netralitas Aparatur sipil negara (ASN) diduga dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas (KAPUS) Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe. Senin, (12/8/2024).
Hal Ini Disampaikan Oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya (HAM Konawe Raya), Yakni Irsan Pagala Terkait Voice Note Yang Hari Ini Beredar Di Kalangan Publik.
Berdasarkan Voice Note Yang Beredar, Irsan Pagala Menyampaikan Bahwa Dalam Percakapan Tersebut Diduga Oknum Kapus Puriala Sekaligus Ketua Asosiasi Kapus Se-Kab. Konawe Terlibat Dalam Politik Praktis Dengan Cara Melakukan Konsolidasi Masif Dan Terstruktur Di Beberapa Kapus Yang Ada Di Kab. Konawe.
“Hal Ini Patut Menjadi Bahan Perbincangan Yang Cukup Hangat Oleh Publik Karena Telah Terjadi Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN”. Tegasnya
Menurut Ketua Umum PB. Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya, Bahwa Seharusnya Oknum Kapus Tersebut Lebih Fokus Pada Pelayanan Masyarakat, Bukan Malah Terlibat Dalam Politik Praktis Yang Dapat Mengganggu Jalannya Stabilitas Perhelatan Politik Tahun 2024.
Lanjut Irsan, Bahwa Secara Jelas Pada Pasal 2 UU. Nomor 5 Tahun 2014 Telah Di Terangkan “Setiap Pegawai ASN Harus Patuh Pada Asas Netralitas Dengan Tidak Berpihak Dari Segala Bentuk Pengaruh Manapun Dan Tidak Memihak Pada Kepentingan Tertentu”.
UU. Nomor 5 Tahun 2014 Patut Menjadi Acuan Para Pegawai ASN Aktif Yang Berada Di Kab. Konawe Agar Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Terakhir, Ketua Umum PB. Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya, Berharap Agar Bawaslu Konawe Segera Mengambil Langkah Konkret Terhadap Oknum Kapus Puriala Serta Benar-benar Menjalankan Tugas Dan Wewenangnya Dalam Mengawasi Para Pegawai ASN Demi Penegakkan Supremasi Hukum Di Bawah Kerangka Langit NKRI Kab. Konawe.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala KAPUS Kecamatan Puriala. Namun beliau enggan memberikan tanggapan.