narasi-news.com, Jakarta – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-Indonesia) Resmi melayangkan laporan aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Rabu, 10/07/2024.
Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai 2,7 triliun yang dilakukan Eks. Mantan Bupati Konawe utara (Konut) inisial AS.
Pasalnya, KPK RI telah menetapkan oknum inisial AS sebagai tersangka pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu atas dugaan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan oprasi produksi dari pemkab. konawe utara pada tahun 2007-2014 lalu.
Kemudian, oknum inisial AS tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dan akan melakukan proses hukum selanjut, namun hal tersebut di batalkan karna oknum inisial AS di kabarkan sakit ketika melakukan proses penyidik oleh KPK RI.
Akbar Rasyid selaku ketua umum KAJI-Indonesia mengungkapkan agar KPK RI harus serius dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum inisial AS.
“Kami meminta dengan hormat kepada ketua KPK RI untuk segera menjemput Paksa mantan bupati konawe utara inisial AS karna kami menduga bahwa oknum tersebut masih berkeliaran dan melakukan kunjungan di berbagai daerah konawe utara untuk mendeklarasikan salah satu bakal calon bupati konawe utara di pilkada 2024 mendatang dengan mengukuhkan TIM forum komunikasi gerbangku”. Tegasnya
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa KPK RI harus lebih tegas lagi dalam menjalani proses penahanan oknum inisial AS karna di duga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 sebagimana telah tertuang dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ironisnya, oknum inisial AS di duga drop ketika di sodorkan surat penahanan oleh KPK RI dan dilarikan di rumah sakit tanpa mendatangani surat penahanan tersebut, tapi anehnya mantan bupati konawe utara masih saja sibuk dalam mendeklarasikan bakal calon bupati konawe utara di pilkada 2024
“KPK RI Jangan hanya diam dalam penanganan kasus tersebut karna melihat pembentukan Tim forum komunikasi gerbangku itu di deklarasikan langsung oleh oknum inisial AS yang katanya dalam proses penyembuhan di rumah sakit mayapada, tentu melihat tindakan yang dilakukan oleh oknum inisial AS tersebut seolah-olah kebal akan hukum di Indonesia dan besar dugaan kami ada kongkalikong antara penyidik KPK RI dan AS”. Ungkap Akbar
Sebagai penutup Akbar Rasyid yang merupakan mahasiswa asal sulawesi tenggara yang berada di Jakarta mendesak KPK RI untuk menjemput paksa inisial AS atas dugaan tipikor sebesar 2,7 triliun.
“Maka dari itu kami yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia mendesak KPK RI untuk tidak melakukan pembiaran terhadap oknum inisial AS atas dugaan tipikor 2,7 triliun dan meminta KPK RI untuk segera memanggil direktur rumah sakit bahteramas kendari yang telah mengeluarkan surat keterangan sakit untuk AS yang di duga fiktif”. Tutupnya
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.