Diduga KPU Dan Bawaslu Konawe Kerja Sama loloskan Caleg Dapil IV inisial “HW” IPPMIK-Jakarta Resmi Laporkan Ke Bawaslu RI, KPU RI Dan DKPP RI

Jakarta, narasi-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe diduga kerja sama meloloskan salah satu Calon Legislatif Dapil IV (Empat) Konawe yang merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

 

Pasalnya Caleg Inisial “HW” Diduga Cacat Administrasi namun ironisnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Masih meloloskan yang nyatanya tidak memenuhi syarat atau melanggar Aturan.

 

Hal ini disampaikan Ketua Umum IPPMIK-Jakarta, Irjal Ridwan mengatakan Bahwa kasus Caleg inisial “HW” sudah perna di tangani pihak bawaslu kabupaten konawe dan telah menemukan adanya pelanggaran namun ironisnya kasus tersebut tiba-tiba Redup atau menghilang.

 

“Dimana kasus tersebut terdapat perbedaan nama Dalam ijazah caleg tersebut dengan nama yang di keluarkan KPU kabupaten konawe dalam kertas suara”. Terang Irjal 

 

Seharusnya, Lanjut Irjal, nama dalam ijazah tersebut harus sesuai dengan nama dalam kertas suara namun tidak seperti itu. Nama dalam ijazah bernama “PERTI” Dan nama dalam kertas suara Bernama “H MUH.WADIO” inikan aneh”. Ucap Irjal pada awak media, Senin (04/02/2024). 

 

Lanjut Akbar Rasyid Merupakan Putra Daerah Kabupaten Konawe menambahkan bahwa dalam regulasinya, pergantian nama seharusnya dilakukan melalui jalur pengadilan. 

 

“Sesuai data yang kami himpun ada Surat Keterangan Kesalahan penulisan nama yang di keluarkan Dinas Pendidikan kabupaten konawe, seharusnya dalam pergantian nama ijazah harus ada Keputusan pengadilan Negeri sesuai aturan”. Bebernya

 

“Ada beberapa keganjalan dalam meloloskan Caleg Dapil IV tersebut yang pertama KPU meloloskan dengan ada nya ketidak sesuaian nama dalam kertas suara dan dalam ijazah caleg tersebut, yang kedua Dinas Pendidikan Kabupaten konawe membuat surat keterangan kesalahan penulisan nama ijazah caleg tersebut Tanpa ada keputusan Pengadilan Negeri”. Sambung Akbar Rasyid

 

Sebagai Penutup Akbar Rasyid berharap agara KPU RI, Bawaslu RI dan juga DKPP RI agar segera menindak lanjuti kasus tersebut karna kami nilai KPU dan Bawaslu konawe tidak netral dan juga telah mencoreng baik demokrasi di negara ini. 

 

“Dalam dekat ini kami akan kembali mempresure Laporan kami”. Tutup akbar rasyid.

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, namun masih belum ada respon. (Slf)

Array
Related posts