Diduga Kebal Hukum, IPPMI-Konsel Ajak Masyarakat Lawan Kejahatan PT. WIN

narasi-news.com, Jakarta – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Selatan (IPPMI Konsel-Jakarta) menyerukan perlawanan terhadap rentetan dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan.

 

Pasalnya, pengrusakan hutan mangrove dan penambangan disekitar pemukiman warga yang dilakulan oleh PT. Wijaya inti nusantara (WIN).

 

Melalui ketua umumnya, Arin Fahrul Sanjaya S.,I.Kom, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat serta aktivis lingkungan untuk melakukan perlawanan.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan juga aktivis lingkungan untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan dugaan kejahatan pertambangan dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Win.” Pungkasnya. Senin, (25/03/2024).

 

Arin fahrul juga menegaskan, bahwa permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut. 

 

“Saya tegaskan, jika masalah ini terus dibiarkan berlarut larut maka dipastikan mereka (PT. Win) hanya akan mendatangkan malapetaka krisis lingkungan, mereka hanya akan mewariskan lubang galian bekas tambang untuk generasi berikutnya,”. Tambahnya

 

“Mereka (PT. Win) juga telah mendiskriminasi belasan aktivis dan masyarakat yang melawan, mereka juga telah merusak dan meruntuhkan idealisme serta moralitas aparat penegak hukum dan sejumlah pejabat penyelenggara negara, kalau sudah begini apa solusinya selain kita tutup perusahaan itu ?,”. Tegasnya

 

Pihaknya juga menerangkan bahwa kejahatan lingkungan dan pertambangan yang dimaksud adalah perusakan hutan mangrove dan penambangan disekitar pemukiman warga di kecamatan laeya (wilayah pesisir desa torobulu) kabupaten konawe selatan. 

 

“Kita lihat di titik koordinat sangat jelas bahwa mereka melakukan penambangan dipemukiman warga, mereka merusak dan menebang hutan mangrove. Pengambilan Ore sangat dekat dengan pemukiman warga, sementara sangat jelas dalam peraturan menteri LHK RI No. 4 Tahun 2012 bahwa jarak minimal tepi lubang galian tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter”

 

“Juga telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”.

 

Sebagai penutup, pihaknya menyatakan akan terus melakukan upaya – upaya perlawanan sebagai bentuk kontribusi dalam penegakkan hukum.

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf) 

Array
Related posts