Diduga Jual Ore Nikel Ilegal, HMI Konsel Desak Kejati Sultra Periksa Pimpinan PT. Jagad Rayatama

narasi-news.com, Kendari – Dugaan penjualan ore nikel ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Kali ini, sorotan tajam datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan (Konsel) terhadap aktivitas PT. Jagad Rayatama yang beroperasi di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan. Rabu, (30/4/2025). 

 

Ketua Umum HMI Cabang Konsel, Hendra Yus Khalid, menyampaikan bahwa PT. Jagad Rayatama diduga kuat telah melakukan penambangan dan penjualan ore nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebuah syarat wajib dalam proses pertambangan mineral di Indonesia.

 

Heran saja, belum ada RKAB tapi sudah berani melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel. Setahu kami, PT. Jagad Rayatama belum mendapatkan kuota penjualan, tapi faktanya dari Maret hingga April, mereka telah melakukan beberapa kali pengapalan. Bahkan saat ini, di bulan Mei, aktivitas pengapalan masih berlangsung,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Hendra menduga bahwa perusahaan tersebut memanfaatkan dokumen palsu atau dokumen ‘terbang’ untuk melancarkan praktik ilegal tersebut.

 

Kegiatan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi merusak lingkungan. Bisa jadi mereka menambang di luar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan), karena berani melakukan penjualan tanpa RKAB. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.

 

Atas dasar itu, HMI Cabang Konsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera turun tangan memeriksa dan menindak tegas pihak PT. Jagad Rayatama. 

 

Menurut Hendra, pembiaran terhadap praktik seperti ini bisa menjadi preseden buruk dan dicontoh oleh perusahaan lain.

 

Apa yang dilakukan PT. Jagad Rayatama adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum negara. Ini kejahatan pertambangan yang tak boleh dibiarkan. Kami akan menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa hari ke depan untuk mendesak Kejati Sultra segera menangkap pimpinan perusahaan tersebut. Ini soal kepastian hukum dan komitmen penegakan aturan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi. 

 

Laporan: Sal. 

Array
Related posts