narasi-news.com, Kendari || Jaringan Komunikasi Hukum Pertambangan (JKHP) Sulawesi Tenggara menyoroti aktivitas PT Bosowa Mining, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara. JKHP menduga perusahaan tersebut berperan dalam praktik penjualan ore nikel ilegal, khususnya di kawasan Blok Morombo.
Ketua Umum JKHP Sultra, Risaldi, menilai PT Bosowa Mining menjadi pihak yang diduga kuat menyediakan dokumen untuk meloloskan ore nikel hasil pertambangan ilegal.
“PT Bosowa Mining ini kami duga menjadi biang kerok yang menyediakan dokumen untuk pengapalan ore nikel hasil tambang ilegal di Konawe Utara,” kata Risaldi kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Risaldi memaparkan, dokumen milik perusahaan tersebut kerap digunakan penambang ilegal untuk memuluskan pengiriman ore. Hal itu, kata dia, didukung oleh fakta bahwa lokasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Bosowa Mining tidak memungkinkan mereka melakukan pengapalan melalui jetty-jetty di kawasan Blok Morombo.
“Kalau kita lihat lokasi IUP-nya, mustahil PT Bosowa Mining mengapalkan ore nikel lewat jetty di Morombo Pantai. Pertanyaannya, ore dari mana yang dikapalkan menggunakan dokumen PT Bosowa Mining itu?” ujarnya.
Atas dasar itu, JKHP mendesak Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba untuk segera mengevaluasi dan membekukan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bosowa Mining.
“Kuota RKAB PT Bosowa Mining yang cukup besar itu patut diduga disalahgunakan untuk penjualan ore nikel ilegal. Ini jelas merugikan negara. Karena itu, kami minta Kementerian ESDM membekukan kuota RKAB-nya,” tegas Risaldi.
Selain itu, JKHP juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen terbang yang diduga difasilitasi oleh PT Bosowa Mining.
“Jika benar kuota RKAB ini dipakai menjual ore ilegal, tentu ada kerugian negara. Kejaksaan harus memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Bosowa Mining,” kata Risaldi menutup keterangannya.
Laporan: Red.