Diduga Berkampanye Politik Praktis, HIPPMA KONAWE-JAKARTA Akan Mengadukan Pj. Bupati Konawe Ke Kemendagri

Jakarta,Narasi-news.com – Memasuki tahun politik, tentunya peraturan dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) sangat perlu di perhatikan agar tercipta pemilihan kepala daerah yang tidak terkesan sebagai ajang politik praktis

 

 

Dalam aturannya, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis atau keberpihakannya kepada salah satu calon legislatif atau calon calon kepala daerah lainnya sesuai dengan amanat undang-undang tentang ASN 

 

 

Salfin Tebara selaku sekretaris umum Himpunan Pemuda dan mahasiswa Konawe-jakarta (HIPPMA KONAWE-JAKARTA) Mengkritik PJ. Bupati Konawe, Inisial (HR) yang dalam pemberitaan media yang beredar telah membagikan sembako dan baju kaos yang bertuliskan inisial namanya yang dinilai sedang mengkampanyekan diri

 

 

“Berbeda dengan PJ bupati Konawe, inisial HR, di duga bahwa Pj bupati Konawe membagikan sembako dan baju kaos yang bertuliskan Harapan Rakyat (HR), sesuai dengan inisialnya, hal itu dinilai akan memunculkan opini pada masyarakat bahwa Pj bupati Konawe sedang mengkampanyekan dirinya untuk maju menjadi calon bupati Konawe 2024”. Ungkapnya pada Jum’at, 2/11/2023

 

 

 

Sekum HIPPMA KONAWE-JAKARTA itu mengatakan, padahal dirinya sebagai Pj. Bupati Tentunya amanah negara yang di berikan kepadanya menjadi tanggung jawab apalagi dirinya seorang ASN yang harus menjaga netralitas dan telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan 

 

 

 

“Padahal jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Lanjutnya

 

 

 

Mahasiswa jakarta asal kabupaten Konawe dan juga wakil BEM FISIP UIC itu mengatakan bahwa hari ini PJ. Bupati Konawe HR telah mencoreng dan mencederai proses demokrasi serta tidak mematuhi amanat konstitusi dan mencerminkan sebagai pemimpin yang tidak bertanggung jawab 

 

 

 

Sebagai penutup sekum HIPPMA KONAWE-JAKARTA itu menambahkan akan melaporkan hal tersebut ke kementerian dalam negeri republik Indonesia (Kemendagri) demi menjaga netralitas dalam menghadapi kontestasi pilkada dan pemilu 2024

 

 

 

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam menghadapi pemilu dan pilkada 2024 di daerah tercinta Kabupaten konawe, kami akan sambangi gedung Kementerian dalam negeri (Kemendagri RI) untuk melaporkan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan PJ bupati Konawe inisial HR”. Tutupnya 

Array
Related posts