Diberikan Proyek Pengadaan Barang Oleh Oknum Bawaslu Konawe dan Tak Kunjung Dibayarkan, Pihak Perusahaan Tuntut Kerugian

narasi-news.com, JAKARTA – Salah satu Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Inisial RST, diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan terkait pengadaan perlengkapan untuk Apel Siaga Pilkada Konawe 2024. 

 

Di ketahui, dugaan tersebut bermula pada tahun lalu ketika RST memberikan proyek pengadaan baju dan topi kepada salah seorang kerabatnya. 

 

Proyek itu disepakati saat pertemuan di Hotel Mercure, kawasan Ancol, Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan itu Komisioner Bawaslu Provinsi. 

 

Hal itu diungkapkan Rasmita, penanggung Jawab Pihak perusahaan pengadaan barang kepada media ini. Jum’at, (29/11/2024). 

 

Ia menuturkan, pihak perusahaan pelaksana telah menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi yang diberikan, termasuk desain, jenis kain, dan kualitas bahan dengan total anggaran yang di janjikan sebesar 200 Juta. 

 

“Barang pengadaan senilai Rp 200 juta tersebut kami diserahkan pada desember 2023 ke kediaman Oknum Bawaslu di Unaaha melalui jasa pengiriman. Namun, hingga November 2024, satu tahun setelah pekerjaan selesai pembayaran belum juga direalisasikan oleh Bawaslu Konawe”. Ucapnya

 

Pada Oktober 2024, lanjut Rasmita, pihak perusahaan bahkan telah mengirimkan perwakilan untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu Konawe guna membahas pembayaran. 

 

Ia mengatakan, dalam pertemuan itu, pihak Bawaslu berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran. Namun, hingga kini, janji tersebut belum ditepati.

 

“Kami telah berulang kali dijanjikan pembayaran, bahkan setiap bulan mereka mengatakan akan segera menyelesaikannya. Tapi, hingga sekarang, setahun setelah barang kami serahkan pembayaran belum juga kami terima, padahal Pilkada sudah selesai,” Ujar Mita.

 

Rasmita juga menuturkan bahwa Oknum Komisioner Bawaslu kabupaten konawe inisial RST diduga tidak mengonfirmasi batalnya Agenda Apel Siaga Pilkada serta selalu menjanjikan pembayaran barang kepada pihak perusahaan. 

 

Rasmita juga mengatakan bahwa terkait kontrak antara perusahaan dan Bawaslu, Oknum Bawaslu mengatakan kontrak akan di adakan setelah barang diterima, serta surat tanda terima pencairan dana pengadaan. 

 

 

Terakhir Rasmita mengatakan kasus ini akan di laporkan pihaknya dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagimana tertuang dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

“Kami akan mengambil jalur hukum jika Oknum Bawaslu Konawe tidak menyelesaikan tanggung jawabnya kepada pihak kami”, Tegasnya. 

 

 

Sementara itu, saat di konfirmasi melalui Via Whatsapp Komisioner Bawaslu kabupaten inisial RST mengatakan bahwa pengadaan barang oleh perusahaan baru tahap awal diskusi. 

 

“Tidak pernah ada kontrak kerja antara perusahaan dan Bawaslu, baru diskusi awal, namun pihak perusahaan langsung mengadakan barang tersebut”, Tulisnya singkat

 

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan apel siaga batal dilaksanakan pada saat rapat pleno pimpinan Bawaslu kabupaten konawe. 

 

“Pada saat rapat pleno pimpinan, agenda apel siaga oleh Bawaslu batal dilaksanakan, baju yang diadakan masih ada, Anggaran pengadaan barang tersebut tidak pernah dicairkan karena telah dibatalkan, Jadi Bukan penipuan”, Tutupnya. 

 

(Red).

Array
Related posts