Demonstrasi Terkait Kejahatan PT. WIN, Iyhan Mangidi Sebut Oknum Kepolisian Dan Ketua DPRD Konsel Diduga Ikut Terlibat

narasi-news.com, Jakarta – Sejumlah Mahasiswa Gelar Unras Di Depan KLHK RI, Hal itu Dilatar belakangi adanya perusahaan tambang yang diduga ilegal dan beroperasi di desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Jum’at, (5/07/2024). 

 

Pasalnya, Aktivitas PT. WIN saat ini dinilai melanggar beberapa aturan tentang pertambangan. 

 

Namun ironisnya PT. WIN sudah beberapa tahun melakukan aktivitas penambangan di area pemukiman warga dan juga di area hutan mangrove tak ada satupun pemerintah daerah konsel maupun APH di sultra menindak tegas terkait pelanggarannya.

 

Ketua HIPMA Konsel-Jakarta, Adrian Alfat Mangidi, dalam orasinya mengungkapkan Bahwa PT. WIN Sudah Berapa Tahun Melakukan Aktivitas Pertambanga Di Kabuapaten Konsel. 

 

“Dengan menabrak aturan salah satunya melakulan aktivitas di pemukiman warga juga di area hutan mangrove yang tentunya pembabatan hutan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggagar aturan apalagi kegiatan penambangan perusahaan tersebut berada di area pemukiman warga”. Terangnya

 

Ini tidak terhindar, Lanjut Iyhan, dari dugaan pembiaran pemerintah konawe selatan dan juga APH yang diduga membackup dari pada aktivitas PT. WIN padahal sangat jelas melanggar aturan tentang pertambangan.

 

“Aktivitas PT. WIN yang terang-terangan melanggar aturan main melakukan pertambangan tidak terhindar dari pembiaran pemda konsel maupun APH yang diduga terlibat membekingi. Bahkan kami duga keterlibatan nama oknum ketua DPRD konsel tak terhindarkan”. Bebernya

 

Lanjut Iyhan Mangidi sapaan akrabnya membeberkan oknum kepolisian yang di duga terlibat dalam aktivitas ilegal PT. WIN

 

“Aparat kepolisian yang kami duga kuat terlibat membekingi ialah mantan kapolres konsel, wakapolres konsel, Dirtipidter Polda Sultra serta beberapa oknum APH lainnya, hal itu berdasarkan data yang kami miliki dengan alibi dana intertent”. Pungkasnya

 

“Maka dari Itu kami meminta Pihak KLHK RI untuk sesegera membentuk tim investigasi turun kelapangan di lokasi aktivitas PT. WIN yang kami nilai terlalu banyak melanggar aturan salah satunya menambang di pemukiman warga dan di area Hutan Mangrove juga melibatkan APH dan Pemda Konsel untuk menutupi pelanggarannya, Serta mengevaluasi IUP PT. WIN yang dinilai AMDAL PT. WIN kami duga cacat”. Ucap iyhan 

 

Sebagai Penutup iyhan mangidi mengatakan bahwa kami serius dengan gerakan yang kami bangun dan kasus ini akan kami kawal sebagai bentuk kepedulian kami sebagai anak daerah kabupaten konsel sampai seluruh pihak yang terkait di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan juga menyamakan semua di depan hukum (equality before the law). Tutup iyhan.

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada tanggapan. Red

Array
Related posts