narasi-news.com, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga diduga menjebak dan memaksa guru honorer Supriyani untuk bertemu hingga berdamai dengan ibunda MCD Nurfitriana.
Supriyani dibawa oleh kuasa hukumnya, Samsuddin ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. Usai bertemu Bupati Konawe Selatan, Supriyani diminta untuk menunggu pihak Polres Konawe Selatan bersama Nurfitriana.
“Ada yang ditunggu, tapi pak bupati (Bupati Konawe Selatan) tidak bilang. Saya takut kalau yang datang dari Polres,” tulis Supriyani saat berkomunikasi dengan Direktur LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, pada Selasa, 5 November 2024.
Andri Darmawan menegaskan, upaya perdamaian itu datang dari Bupati Konawe Selatan. Ditambah lagi, pernyataan damai yang ditanda tangani Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin tanpa koordinasi dengan dirinya.
Sehingga, Andri Darmawan pun langsung memecat Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. Sehingga, menurut Andri perdamaian Supriyani dan orangtua murid SDN 4 Baito ilegal.
“Kami tidak berdamai dengan perkara ini, karena kita fokus pada pembuktian perkara. Tindakan menandatangani kesepakatan damai itu sudah dilarang dan kami langsung memecat Ketua LBH HAMI Konsel,” tegas Andri Darmawan.
Andri Darmawan mengatakan, Supriyani tidak mengetahui akan adanya pertemuan dengan Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, apalagi bakal terjadi perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
“Supriyani tadi memang sudah menyatakan tidak mau menandatangani apapun terkait perdamaian. Jadi tidak ada kesepakatan damai, kita serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan, karena sudah tahap pembuktian,” jelasnya.
Andri menegaskan, pihaknya bersikeras sejak awal untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa. Sebab, ia meyakini, Supriyani tidak bersalah.
“Kita berkeyakinan bahwa Supriyani tidak salah, dan dia harus bebas bukan karena ada perdamaian. Dia bebas karena memang dia tidak bersalah,” pungkasnya.
Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas mengatakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berusaha mendamaikan karena berdomisili di daerah yang sama untuk menghindari konflik di masyarakat.
“Karena mereka masing-masing memiliki kekuatan di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito. Tetapi terhadap proses hukum di pengadilan Pemda Konawe Selatan tidak ada intervensi dan sampai saat ini masih berjalan,” jelasnya.
(Red).