Jakarta, narasi-news.com – Dengan banyaknya problem yang terjadi di lingkup kecamatan puriala semenjak PT. Wijaya karya (WIKA) melakukan aktivitas Hauling di ruas jalan poros motaha – lambuya.
Rabil Salah satu pemuda di kecamatan puriala angkat bicara, mengatakan bahwa kehadiran PT. Wika di lingkup kecamatan Puriala tentunya menuai konflik terlebih aktifitas yang dilakukan sangat berdampak untuk masyarakat
“Hadirnya PT. Wijaya Karya di kecamatan puriala membuat konflik horizontal, merusak jalan poros motoha-lambuya dan meresahkan pengguna jalan secara umum di karenakan proses Hauling yang tidak sesuai standar operasional”. Bebernya. Pada Rabu, 15/11/2023
Rabil juga mengatakan bahwa PT. Wijaya Karya ini telah melanggar Hasil peninjauan oleh beberapa instansi namun sampai hari ini pihak PT. Wijaya Karya tidak memperdulikan hal tersebut dan masih saja beroperasi
“PT. Wika suda melanggar dan tidak menaati Berita Acara Hasil Peninjauan Lapangan yang di lakukan oleh beberapa instansi yaitu POLDA SULTRA, DISHUB PROVINSI SULTRA, BPJN SULTRA, SDA & BINA MARGA PROVINSI SULAWESI TENGGARA, BPTD KELAS II PROVINSI SULAWESI TENGGARA, SATLANTAS POLRES KONAWE, DISHUB KABUPATEN KONAWE, DANDENPOM XIV/3 KENDARI, NO SURAT 000.1.5/687.” Terangnya
Rabil juga mengatakan, Berapa peraturan yang di buat salah satunya pengaturan frekuensi kendaraan dalam pemuatan material untuk tidak konvo, minimal 15 menit jarak antara setiap kendaraan, Menghentikan penggunaan kendaraan yang over dimensi dan over load, sesuai dengan instruksi menteri PUPR NO 2 tahun 2022, Timbangan kendaraan untuk di posisikan di tempat pengambilan material bukan di kantor atau di tempat pengerjaan bendungan
Dengan tidak menaati peraturan tersebut dan masi masifnya aktivitas PT WIKA melakukan Hauling di wilayah kecamatan puriala ± 24 jam full, saya menduga adanya permainan klass elit di dalamnya, yang di mana Kapolsek dan camat puriala tidak berdaya dengan problem yang terjadi di wilayahnya
Karena kami anggap kapolsek dan camat puriala tidak berdaya, maka pemuda & masyarakat kecamatan puriala akan melakukan pemberhentian secara paksa baik alat berat yang sedang beroperasi di lahan pengambilan batu dan mobil yang sedang melakukan aktivitas Hauling di jalan poros motoha – lambuya
Sebagai penutup rabil menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan aksi pemboikotan jalan poros motaha-lambuya dan akan bertandang ke DPRD provinsi
“Secepatnya Kami akan melakukan pemboikotan jalan poros motoha – lambuya di karenakan masyarakat suda banyak yang mengelu tentang kebisingan dan debu yang di produksi oleh mobil mobil Hauling PT. Wika, saya juga akan mengaduhkan kasus ini ke DPRD PROVINSI SULAWESI TENGGARA”. Tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)