Benarkah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Lamelay Diduga Sarat Kepentingan Kepala Desa?

narasi-news.com, Konawe || Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Lamelay, Kecamatan Meluhu, diduga kuat sarat dengan kepentingan Kepala Desa Lamelay. Hal ini disampaikan oleh Satriadin, warga Desa Lamelay sekaligus Bupati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe, dalam keterangannya kepada awak media. Jum’at, (13/6/2025). 

 

Menurut Satriadin, Kepala Desa Lamelay terindikasi melakukan intervensi penuh terhadap pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih. 

 

Keterlibatan Kepala Desa dalam mengatur hingga mendominasi proses pembentukan koperasi ini merupakan bentuk nyata dari praktik nepotisme,” ungkap Satriadin.

 

Proses musyawarah pembentukan koperasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan Pendamping Desa. Namun, hasil musyawarah dinilai tidak mencerminkan prinsip independensi dan keadilan sebagaimana mestinya. Hal ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai legitimasi dan integritas koperasi yang akan berjalan ke depan.

 

Lebih jauh, Satriadin menyayangkan sikap pasif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Koperasi Kabupaten Konawe yang dinilai membiarkan kejanggalan ini berlanjut, bahkan mengesahkan hasil musyawarah hanya karena telah terbitnya akta notaris. 

 

Ini sangat jelas. Dari awal proses pembentukan hingga penerbitan akta pendirian di hadapan notaris terdapat banyak kekeliruan. Ironisnya, DPMD dan Dinas Koperasi justru membiarkan dan mengesahkannya,” tegas Satriadin.

 

Ia menambahkan bahwa semua proses pembentukan seharusnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan melalui instrumen resmi pemerintah.

 

Satriadin yang merupakan pendukung penuh program nasional “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, khususnya terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), menegaskan bahwa dukungan terhadap program pemerintah bukan berarti diam ketika proses pelaksanaannya menyimpang dari aturan dan asas keadilan.

 

Sebagai warga Desa Lamelay, Satriadin menyatakan akan menggunakan haknya untuk mendesak DPMD dan Dinas Koperasi agar segera menyelesaikan persoalan ini. Ia menuntut agar pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Lamelay dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

 

Apabila permasalahan ini tidak menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Konawe, maka kami menyatakan DPMD dan Dinas Koperasi gagal menerjemahkan dan menjalankan arahan Presiden H. Prabowo Subianto,” tegas Satriadin.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah diatur dalam:

 

1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025,

2. Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan

3. Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih.

 

Satriadin berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi terciptanya koperasi desa yang bersih, profesional, dan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.(*) 

Array
Related posts