Begini Kronologi Kasus Penetapan IH sebagai DPO Polda Jatim

narasi-news.com, Jakarta — Nama Direktur Utama PT. BSP, IH, kembali menjadi sorotan publik setelah Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) menggelar konferensi pers terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik pertambangan ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ironisnya, IH saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan bisnis nikel senilai Rp 4,1 miliar yang tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur.

 

Kasus bermula dari laporan Aditia Sugiarto Prayitno, Direktur Keuangan PT. Bima Sakti Mineral (BSM), yang mengaku menjadi korban penipuan oleh IH melalui kerja sama pengadaan 100.000 metrik ton nikel ore pada tahun 2023. 

 

Dalam kerja sama tersebut, Adit telah melakukan tiga kali pembayaran uang muka kepada PT. BSP dan PT. GNN—dua perusahaan milik IH—dengan total kerugian mencapai Rp 4,1 miliar. Namun, seluruh pengiriman nikel gagal dilakukan dengan berbagai alasan teknis, mulai dari hasil uji PSI yang tidak sesuai hingga kerusakan tongkang.

 

Informasinya, dia (IH) juga dilaporkan terlibat dalam praktik tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Jejak rekam ini semakin memperkuat motif dan pola kejahatan yang dijalankan,” kata Adit dalam keterangan persnya pada 20 Mei lalu seperti dilansir dari mili.id dan dikutip media ini. 

 

Merasa tertipu, Adit melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Maret 2024 dengan Nomor Laporan: LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Penyidikan telah menetapkan IH sebagai tersangka, dan ia pun resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga kini, IH belum berhasil ditangkap.

Pengusaha asal Surabaya, Aditia Sugiarto Prayitno menunjukkan bukti surat laporan polisi (Foto: Dok. Istimewa)

 

Dalam konferensi pers di Jakarta, KOMANDO menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Menurut mereka, meski telah berstatus DPO, IH masih bebas menjalankan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara.

 

Ini potret buram penegakan hukum di republik ini. Seorang yang telah berstatus DPO bisa dengan bebas menjalankan praktik pertambangan ilegal tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas Alki Sanagri, aktivis HMI yang juga mahasiswa magister di Universitas Jayabaya.

 

Alki mendesak Kapolres Konawe Utara dan aparat terkait untuk segera bertindak menangkap IH, serta membentuk satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian guna membongkar jaringan pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

 

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku yang berstatus DPO, saudara IH, benar-benar ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus tajam ke atas, bukan hanya ke bawah,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, membenarkan bahwa penyidikan telah berjalan dan IH telah resmi ditetapkan sebagai DPO. 

 

Udah terbit DPO, mas. Udah penyidikan juga. Dilihat apa tindakan penyidik selanjutnya, nanti ada di SP2HP-nya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Hingga kini, IH yang diketahui berdomisili di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, belum menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan diri. Kasus ini pun terus bergulir dengan sorotan publik yang makin tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum.

 

Laporan: Red. 

Array
Related posts