Konsorsium Pemuda Dan Mahasiswa indonesia (KOMANDO) kembali membeberkan perbuatan kejahatan direktur PT. Visi Debtindo Mineral (VDM) dan direktur PT. Jagad Rayatama (JR) di kementerian ESDM RI. Senin, (25/03/2024).
Diketahui, direktur PT. VDM, inisial HC dan Direktur PT. JR inisial ‘A’.
Adrian Alfath Mangidi selaku sekretaris Jenderal (Sekjend) lembaga KOMANDO mengungkapkan bahwa masifnya jual beli dokumen terbang ke perusahaan tambang koridor untuk menjual Ore Nikel illegal di wilayah Konawe Selatan.
“Sampai detik ini belum ada pihak aparat penegak hukum yang berani memeriksa direktur PT. Visi Debtindo Mineral inisial HC”. Ungkapnya
Aktivis muda yang biasa di sapa Iyan Mangidi mengatakan bahwa terkait praktek penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Palangga, Konawe Selatan sama persis dengan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Selain itu berdasarkan hasil investigasi kami, untuk memuat ore nikel ilegal dari hasil fasilitasi dokumen terbang (DokTer) ini, kami duga kuat direktur PT Visi Debtindo Mineral dengan direktur PT. Jagad RayaTama bekerja sama untuk memuluskan penjualan ore Nikel illegal tersebut, yang menjadikan seolah – olah ore tersebut berasal dari PT. VDM”, beber iyhan
Sehingga ia menduga, adanya proses suap menyuap untuk memudahkan serta memuluskan asal muasal nikel hasil produksi tersebut.
Olehnya itu, ia mengatakan ada kerugian investasi yang dialami negara dan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Di sisi lain adanya perbuatan melawan hukum yang di indikasikan adanya tindak pidana korupsi di bidang investasi negara yang di lakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa sudah 13 tahun PT. jagad melakukan pertambangan nikel itu tidak memiliki jety, namun diduga kuat menggunakan Jetty PT. triple eight yang diduga juga illegal.
PT. Jagad Rayatama juga tersebut diduga menjadi tempat keluarnya nikel illegal dilahan cela atau koridor antara PT. Macika madamadana, PT. visi Debtindo mineral sejak 2021 hingga 2024, serta PT jagad rayatama mengolah dilahan hutan produksi terbatas dan itu diduga melanggar regulasi.
“Yang paling fatal PT. jagad Rayatama ini pada tanggal 18 Januari 2024 diduga melakukan pertambangan tanpa RKAB ,inikan adalah perbuatan melawan hukum”, Ulasnya.
“Untuk itu kami meminta terhadap pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan proses penyelidikan dan memanggil serta menangkap pihak – pihak terkait yang di duga terlibat dalam jual beli dokumen terbang dan terlibat dalam penjualan ore nikel illegal”, Tutup aktivis muda tersebut dengan tegas
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)