narasi-news.com, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkap adanya kepala desa (kades) yang menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Modus yang kerap digunakan adalah menggelar bimbingan teknis (bimtek) ke luar kota sebagai alasan pengeluaran dana.
“Ada berbagai modus yang digunakan, salah satunya adalah mengadakan bimtek di luar kota. Akibatnya, Dana Desa habis untuk kegiatan yang tidak jelas manfaatnya,” ujar Yandri usai menghadiri wisuda putrinya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2025) seperti di lansir dari detik.com.
Ia menegaskan bahwa praktik penyelewengan seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat menghambat pembangunan di desa. Oleh sebab itu, ia telah melaporkan temuan ini agar Dana Desa tidak terus disalahgunakan oleh oknum kades. Beberapa kasus yang ditemukan bahkan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk judi online serta keperluan pribadi lainnya.
“Ada yang menggunakan untuk judi online, ada yang digunakan untuk kepentingan yang tidak terkait dengan pembangunan desa, bahkan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Meski demikian, Yandri belum merinci jumlah kepala desa yang terlibat maupun identitas mereka. Namun, ia memastikan bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Data dari PPATK sudah kami serahkan ke Mabes Polri. Kami juga akan meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti agar ada efek jera,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Yandri bersama Wakil Mendes PDTT Ariza Patria mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan penyalahgunaan Dana Desa oleh sejumlah kepala desa. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Bareskrim Komjen Wahyu Widada beserta jajaran petinggi kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan dari PPATK menunjukkan adanya oknum kepala desa yang tidak menggunakan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku pada semester pertama tahun 2024.
“Sejak Januari hingga Juni 2024, ditemukan adanya penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai aturan, seperti digunakan untuk judi online dan kepentingan pribadi,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/2).
Yandri berharap laporan ini dapat mendorong penegakan hukum yang tegas agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa, sejalan dengan visi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan yang diusung oleh pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara optimal dan tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, kami berharap Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, serta meminta kepala desa untuk tidak ragu melaporkan jika ada oknum yang menghambat pembangunan desa,” pungkasnya.