Jakarta, narasi-news.com – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Selatan (IPPMI Konsel – Jakarta) telah resmi menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ketiga kalinya didepan gedung utama Markas besar kepolisian republik indonesia (Mabes Polri) dan juga di halaman gedung utama Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara. Senin,(29/01/24).
Diketahui, aksi unjuk rasa tersebut adalah kelanjutan dari unras pada minggu lalu, dimana mahasiswa menyeret nama kapolres konawe selatan AKBP Wisnu Wibowo yang diduga menerima suap gratifikasi dari pihak manajemen PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Arin Fahrul Sanjaya ketua IPPMI Konsel menegaskan dalam sesi wawancaranya, kalau dugaan tersebut telah memasuki babak baru yakni dugaan bahwa tidak hanya PT. WIN saja yang memberi gratifikasi kepada kapolres konsel melainkan banyak perusahaan di konawe selatan yang menyetor atau memberi gratifikasi kepada kapolres konawe selatan.
“Masyarakat harus tahu tentang ini, boleh jadi yang kita duga memberi gratifikasi kepada kapolres bukan hanya PT. Win saja tapi masih banyak perusahaan tambang lain nya, kami meyakini hal itu, dan ini jelas merupakan sebuah bentuk pelanggaran berat, dasar hukum nya jelas”. tegas nya
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya dugaan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi Div propam polri hingga Kejaksaan Agung RI untuk mengusut kasus serupa.
“Ini kan harusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum khususnya Divisi propam polri dan kejaksaan serta KPK untuk membongkar kasus – kasus serupa, coba saja kita hitung ada berapa jumlah perusahaan tambang di konsel, kan banyak, jadi sudah semestinya ini menjadi perhatian kita bersama, kita ingin bahwa penegakkan hukum dapat berjalan sesuai dengan amanat konstitusi,”.
Selain itu Arin Sanjaya, (sapaan nya) pihaknya juga mendorong Ditjen Minerba untuk segera melakukan evaluasi serta mencabut IUP PT. Wijaya Inti Nusantara lantaran perusahaan itu disebut telah banyak merugikan masyarakat.
“Unras kali ini kami juga mendorong Ditjen Minerba supaya secepatnya lakukan evaluasi dan pencabutan IUP PT. WIN karena sangat jelas perusahaan itu sudah banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat konawe selatan diantaranya menggarap hutan bakau di pesisir selatan, menjadi dalang konflik horizontal, melakukan aktivitas pengerukkan Ore nikel didekat pemukiman warga yang itu melanggar Peraturan menteri LHK RI No. 4 Tahun 2012 bahwa jarak minimal lubang galian tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter, Perusahaan tersebut juga telah merusak moralitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dan sejumlah pejabat penyelenggara negara”. Tandasnya
“Saya kira untuk sementara hanya itu yang bisa kami sampaikan, sampai ketemu kita di jillid sepuluh (10),” tutupnya di hadapan awak media.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun sampai saat ini belum ada respon.
Laporan : (Slf)