Jakarta, narasi-news.com || Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Konawe Selatan Jakarta (HIPMA Konsel- Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta. Senin, (11/8/2025).
Mereka menuntut agar kementerian tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT. Marketindo Selaras yang beroperasi di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum HIPMA Konsel Jakarta, dalam orasinya, Adrian menjelaskan bahwa konflik sosial di Desa Puao, wilayah yang bersinggungan dengan rencana lahan HGU PT. Marketindo Selaras, sudah memasuki tahap yang memprihatinkan.
“Bukan sekadar potensi konflik, tapi sudah ada kasus penganiayaan akibat perselisihan lahan. Jika HGU diberikan kepada PT. Marketindo Selaras, ketegangan ini akan meningkat dan bisa memicu konflik horizontal yang lebih besar” tegasnya.
Adrian menambahkan bahwa HIPMA Konsel Jakarta menilai Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap penerbitan HGU tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.
“Kami minta Kementerian ATR/BPN mematuhi prinsip kehati-hatian, mengedepankan kepentingan masyarakat dan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan korporasi,” ujarnya.
Selain itu, HIPMA Konsel Jakarta juga mengkritisi dugaan lemahnya sosialisasi dan minimnya partisipasi publik dalam proses pengelolaan lahan oleh PT. Marketindo Selaras. Menurut mereka, masyarakat yang terdampak langsung seharusnya dilibatkan secara aktif sebelum ada keputusan terkait status tanah.
Menanggapi aksi tersebut, Muhamad Rahman, Kasubid HGU Kementerian ATR/BPN, yang menemui perwakilan mahasiswa, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan HGU dari PT. Marketindo Selaras.
“Secara administrasi, belum ada permohonan resmi yang masuk dari PT. Marketindo Selaras terkait penerbitan HGU” jelasnya.
Meski begitu, pernyataan tersebut tidak membuat HIPMA Konsel Jakarta mengendurkan sikapnya. Adrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memantau setiap perkembangan yang berkaitan dengan PT. Marketindo Selaras, termasuk mengawasi jalannya proses perizinan di Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan mengawal sampai tuntas. Jangan sampai ada celah bagi perusahaan yang bisa merugikan masyarakat dan memicu perpecahan di daerah kami,” tutup Adrian