Andri Darmawan Sukses Memperjuangkan Hak Konstitusional Puluhan Kades Terpilih di Konawe Selatan

narasi-news.com, Konawe Selatan || Upaya Andri Darmawan dalam mengembalikan hak konstitusional sejumlah Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya membuahkan hasil positif.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materi terhadap pasal 118 huruf e dalam Undang-Undang Desa (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang dinyatakan bertentangan dengan aturan sebelumnya.

 

“MK telah memutus perkara Nomor 92 dan menyatakan bahwa pasal 118 huruf e bertentangan sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk desa yang sudah melaksanakan pemilihan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014,” ujar Andri, Jumat, 3 Januari 2025.

 

Dengan putusan tersebut, perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan UU yang baru tidak lagi berlaku bagi desa yang telah menggelar pemilihan sesuai UU sebelumnya.

 

“Para Kades yang terpilih dalam pemilihan sesuai aturan sebelumnya kini dapat dilantik tanpa hambatan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Andri Darmawan mengajukan judicial review atas UU Desa 2024 karena pasal 118 huruf e dinilai merugikan hak konstitusional Kades terpilih. Menurutnya, pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan Kades hingga Februari 2024, yang berdampak pada tertundanya pelantikan Kades terpilih dalam pemilihan serentak pada 24 September 2023.

 

Andri juga menyoroti ketentuan dalam UU yang memperpanjang masa jabatan Kades hingga April 2024, sepanjang pemilihan dan penetapan hasil Pilkades belum dilaksanakan. Menurutnya, hal ini tidak adil bagi Kades yang telah menang dalam pemilihan sesuai aturan sebelumnya.

 

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam mengembalikan hak demokratis dan konstitusional para Kades terpilih, sekaligus memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

 

Redaksi: Salfin T. 

Array
Related posts