narasi-news.com, Jakarta – Aksi kedua kalinya Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-Indonesia) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera menjemput paksa oknum inisial AS atas dugaan korupsi sebesar 2,7 triliun. Pada senin, 15/07/2024.
Pasalnya, mantan bupati konawe utara telah di tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 3 Oktober 2017 lalu atas dugaan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan oprasi produksi dari pemkab. konawe utara pada tahun 2007-2014 lalu.
Akbar Rasyid selaku ketua umum Kaji-Indonesia mengungkapkan bahwa mantan bupati konawe utara telah di sodorkan surat penangkapan oleh KPK sejak tanggal 14 September 2023 lalu atas tindak pidana yang dilakukan.
“Mantan bupati inisial AS telah di tetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Bahkan telah ada surat penangkapan, namun oknum inisial AS di kabarkan telah di larikan di rumah sakit mayapada, dengan alibi sedang sakit, hal ini kemudian yang menjadi pertanyaan! Apakah orang sakit tak tersentuh hukum?”. Tegas akbar dalam pernyataan resminya pada media ini.
Lanjut akbar mengatakan, surat penangkapan yang di keluarkan pihak KPK RI namun sampai kini diketahui mantan bupati inisial AS ini malah makin sibuk mendeklarasikan anaknya yang juga sebagai bakal calon bupati Konawe utara.
“Tersangka oknum inisial AS turun kelapangan dan mengukuhkan Forum komunikasi gerakan membangun konawe utara (Gerbangku) yang bertempat di Desa Pudonggala, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara pada Sabtu 29/5/ lalu.
Kata Akbar, Kami menduga bahwa oknum inisial AS pura-pura sakit serta ber kongkalikong dengan pihak rumah sakit untuk mengeluarkan surat keterangan sakit agar lolos dari hukuman”. Ucapnya
“KPK jangan hanya diam saja karna hal tersebut telah melanggar aturan dan harus menjalani hukum sebagai mestinya, jikalau KPK masih saja tidak melakukan tindakan khusus maka kami duga ada permainan kongkalikong antara pihak penyidik KPK dan oknum AS”. Sambung akbar
Lanjut, Akbar menegaskan tehadap KPK agar tidak melakukan pembiaran terhadap mantan bupati konawe utara.
Sebagai penutup ketua umum Kaji-Indonesia meminta dengan hormat terhadap Plt. KPK RI, Nawawi Pomolango untuk segera menjemput paksa oknum inisial AS yang di duga melakukan tipikor sebesar 2,7 triliun.
“Untuk itu kami secara kelembagaan mendesak KPK RI untuk segera menjemput paksa oknum inisial as yang di duga korupsi sebesar 2,7 triliun dan memanggil direktur rumah sakit bahteramas kendari untuk memberikan klarifikasi terkait surat keterangan sakit yang di keluarkan untuk as yang di duga fiktif”. Tutupnya
Sementara itu pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.