Jakarta, narasi-news.com – Forum Pecinta Alam Sulawesi tenggara (Fortal-Sultra) kembali Menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes-Polri). Pada Kamis, (16/11/2023).
Hal itu karena dugaan maraknya kasus ilegal logging di wilayah hukum Kepolisian resor (Polres) kabupaten Konawe provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Abdi Aditya selaku Kabid lingkungan hidup dalam pesan rilisnya mengatakan bahwa tugas pokok polres dalam wilayahnya adalah memelihara keamanan, ketertiban dan menegakkan hukum
“Polisi resor bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tegas Abdi dalam pesan rilisnya
Lanjut abdi sapaan akrabnya mengatakan harusnya kepala kepolisian resor kabupaten Konawe harusnya mampu menyelesaikan dugaan kasus Illegal logging yang terjadi di wilayah namun sampai saat ini diketahui masih marak dan masifnya kasus tersebut terjadi
“Menyoal Kapolres Konawe di kabupaten konawe Sulawesi tenggara Harusnya mampu menunjukkan taringnya untuk menyelesaikan kasus ilegal logging, akan tetapi kami duga kasus tersebut masih saja di biarkan berada di wilayah kepolisian resor kab. konawe”. Beber abdi
Lanjutnya, abdi mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Fortal-Sultra telah bertandang kembali di depan markas besar kepolisian Republik Indonesia untuk meminta mengevaluasi Kapolres Konawe dan Mengungkap oknum Inisial (NF) yang terlibat dalam dugaan kasus pusaran Illegal logging di kabupaten Konawe
“Kami yang tergabung dalam forum pecinta alam Sulawesi tenggara hadir di depan gedung mabes polri agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe inisial (AS) dan menangkap oknum Inisial (NF) yang terlibat dalam dugaan kasus Illegal logging”. Beber Abdi
Di waktu yang sama dalam pesan rilis Fortal Sultra, Asvin.A selaku Kordinator aksi 1 menambahkan bahwa padahal hal tersebut telah di atur dalam undang undang dan jelas telah melanggar hukum
“Padahal jelas, pasal 83 Ayat 1 huruf B,undang undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 15 Miliar”. Jelas asvin. A dalam pesan rilis yang di terima pihak media Narasi-news
Sebagai penutup Asvin. A mengatakan pihaknya akan mempresur terus menerus kasus ilegal logging yang terjadi di kabupaten Konawe sampai ada titik terang mengenai kasus dugaan ilegal logging tersebut
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Kapolres Konawe di evaluasi, dan mengungkap oknum Inisial NF sampai di tersangkakan”. Tutupnya
Sampai berita ini ditayangkan pihak media narasi-news.com masih berusaha mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon.