narasi-news.com, Jakarta – masa yang tergabung dalam forum mahasiswa dan aktivis tambang Sulawesi tenggara (Format-sultra), kembali mengelar aksi unjuk rasa yang kedua di depan gedung kejaksaan agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI). Rabu, 14/08/2024.
Dalam aksi unjuk rasa yang di lakukan format-Sultra, masa menyerukan agar pihak kejaksaan agung RI segera melakukan Supervisi Kasus PT. Panca Logam Makmur (PLM).
Serta memanggil beberapa oknum yang di duga kuat terlibat dalam melancarkan penambangan ilegal PT. PLM di desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten bombana itu.
Pemanggilan tersebut disampaikan langsung, Egit setiawan selaku Sekertaris umum Format-Sultra, karena ia menilai dibalik mulusnya aktivitas pertambangan PT. Panca logam makmur ada kongkalikong anatara Dirut PT. PLM, oknum kemenhan inisial “IP” dan oknum anggota polda Sultra.
“Perlu di ketahui dibalik berjalan lancarnya aktivitas pertambangan ilegal yang di lakukan PT. PLM, kuat dugaan kami ada konspirasi antara direktur PT. PLM, oknum kemenhan inisial “IP”, dan oknum polda Sultra, dalam memperlancar aktivitas pertambangan PT. PLM“. Ungkapnya dalam pernyataan resminya kepada media ini. Kamis, 15/24.
Egit sapaan akrabnya menjelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan PT. Panca logam makmur, pihaknya menduga PT. PLM tidak memiliki perizinan yang lengkap dalam melakukan pertambangan di kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi tenggara.
“Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. PLM kami duga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) selain itu kami juga menduga PT. PLM tidak pernah membayarkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang tentunya itu jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku”. Tegasnya
Dirinya menambahkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan PT. PLM telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia ini
“Padahal jelas Dalam Pasal 177 PP 25/2024, perusahaan tambang wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada menteri. Dan di perjelas Dalam PP 23/2021, IPPKH diubah menjadi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Di aturan baru ini, pengusaha diberi pilihan: sediakan lahan kompensasi atau bayar PNBP kompensasi plus PNBP penggunaan kawasan hutan.” Imbuhnya
Mahasiswa asal Konawe ini juga mengingatkan dan mendesak pihak kejaksaan agung RI agar segera menyelesaikan persoalan yang mereka bawah hari ini, karena pihaknya menilai kasus yang mereka suarakan hari ini sangat krusial dan itu harus disupervisi oleh pihak kejaksaan agung RI.
“Kami harap dugaan pelanggar PT. PLM yang melibatkan oknum kemenhan inisial “IP” dan juga oknum polda Sultra yang kami duga ikut terlibat dan mem back-up aktivitas pertambangan PT. PLM, padahal ada program kapolda Sultra, Sultra zero ilegal mining“.Jelasnya
Kata dia, dalam perkaranya, beberapa waktu lalu telah dilakukan penangkapan beberapa alat berat di wilayah pertambangan PT. PLM, namun sampai hari ini belum ada keberlanjutan terkait penanganan kasusnya
“Apalagi beberapa bulan lalu pihak polda Sultra telah melakukan penahanan beberapa alat berat di wilayah pertambangan PT. PLM, namun belum ada pelimpahan kasus ke pihak kejati Sultra, Jadi hal tersebut patut kami pertanyakan”. Ucapnya
Terakhir, dirinya menegaskan akan kembali dengan membawa beberapa bukti otentik pelanggaran hukum serta keterlibatan APH dalam membekingi aktivitas ilegal PT. PLM
Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.