narasi-news.com, Jakarta – Mabes Polri dan Gakkum KLHK diminta Untuk membongkar dan menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Konawe Selatan.
PT. Sembilan Bara Energi (SBE) diduga menjadi Aktor/pelaku penambangan pasir silika tanpa ijin” Kata ketua Hima Sultra Jakarta, Gie (Sabtu, 25/5/24).
Diungkapkan gie, PT. SBE diduga telah beberapa bulan beraktivitas pertambangan di kel. lapuko tanpa memiliki perizinan yang berlaku.
Diduga kuat PT Sembilan Bara Energi telah melakukan aktivitas penambangan pasir silika ilegal tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB).
“Setiap aktivitas pertambangan tanpa IUP dan RKAB seharusnya ditindak tegas, tidak ada toleransi” tegas Gie
Selain itu ia juga meminta Syahbandar/KUPP Lapuko agar tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) terhadap tongkat yang mengangkut hasil penambangan Pasir Ilegal PT. SBE .
Tentu Ini tidak boleh ada pembiaran oleh aparat penegak hukum, Oleh karenanya Kepolisian dalam hal ini Polda Sultra dan Polres setempat harus segera bertindak untuk menghentikan aktivitas PT.SBE tersebut.
Sebagaimana ditegaskan pada pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Oleh karena itu Pihaknya meminta atensi Mabes Polri dan Gakkum KLHK untuk segera menghentikan aktivitas tersebut agar segera dilakukan penegakan hukum dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.