Lakukan Konferensi Pers, JKMS-Jakarta Ungkap Deretan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas PJ. Bupati Konawe Dan PJ. Bupati Buton

narasi-news.com, JAKARTA – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS-Jakarta) melakukan konferensi pers mengungkap deretan kasus dugaan pelanggaran PJ. Bupati Konawe dan PJ. Bupati Buton. Pada Jum’at, (24/05/2024).

 

Konferensi pers tersebut digelar disalah satu warung kopi (Warkop) Jakarta dan di hadiri oleh beberapa jurnalis media dan wartawan.

 

Dalam Ungkapannya, Irjal Ridwan, selaku ketua umum Jkms-jakarta mengatakan, pihaknya melakukan konferensi pers guna mengungkap deretan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj. Bupati konawe dan Pj. Bupati Buton.

 

Kasus kedua penjabat tersebut diduga terlibat langsung pada politik praktis, hal tersebut membuktikan bahwa kedua pejabat secara terang-terangan memperlihatkan ketidaknetralannya menjelang Pilkada serentak 2024”. Bebernya

 

Bagaimana bisa, lanjut Irjal, pejabat yang notabenenya sebagai aparatur sipil negara yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 menyebutkan ASN wajib menjaga netralitasnya, terbebas dari intervensi, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan dan ikut terlibat dalam golongan partai politik”. Sambungnya

 

Lanjut Mahasiswa Jakarta asal Konawe itu menjelaskan, dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, tindakan kedua pejabat kepala daerah juga melanggar undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ket. Foto: Irjal Ridwan, Ketua JKMS-Jakarta (tengah) 

 

Undang-undang serupa yakni undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f juga menyebutkan tindakan ASN harus berdasarkan asas netralitas, namun berbeda dengan kedua ASN dan juga pejabat kepala daerah ini, Yang jelas dalam tindakannya secara terang-terangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku”. Jelasnya

 

Dalam keterangannya, Irjal ridwan mengatakan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan serta beberapa dokumen alat bukti ke beberapa instansi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

 

Beberapa waktu lalu kami telah mengantarkan dokumen laporan serta alat bukti ke Bawaslu RI, Kemenpan-RB, Kemendagri Dan KASN bagian Komisi netralitas, hal ini tentunya agar terciptanya demokrasi yang bersih serta menjaga integritas calon pemimpin yang patuh terhadap aturan dan mekanisme sesuai amanat undang-undang”. Ucapnya

 

Sebagai penutup dalam konferensi pers, Ketua Jkms-Jakarta mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya kembali mempresure laporan dengan cara berdemonstrasi ke beberapa instansi yang di sebutkan di atas.

 

Sampai berita ini di tayangkan pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, namun masih belum ada tanggapan.

Array
Related posts