Narasi-news.com, JAKARTA – Ketidaknetralan Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga sedang Menjabat Sebagai Pejabat (PJ) kepala daerah, Menjelang Pilkada 2024 kini Resmi dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Dan Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPANRB RI). Kamis, (16 Mei 2024).
Pasalnya, Kedua pejabat kepala daerah yakni Pj. Bupati Konawe dan PJ. Bupati Buton diduga sedang sibuk bermanuver di beberapa partai politik untuk kepentingan pilkada 2024 mendatang.
Ketua Umum Jkms-Jakarta, Irjal Ridwan, dalam orasinya mengatakan, PJ. Bupati Buton (La Ode Mustari) dan PJ. Bupati konawe (Harmin Ramba) diduga kuat Sangat melanggar Netralitas ASN dan tidak menghiraukan Himbauan Kemendagri Maupun Presiden Republik Indonesia.
“Kedua Penjabat daerah yang saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Aktif Diduga Terlibat dalam Politik Praktis Dan juga Melanggar Netralitas ASN, Kedua pejabat ini sedang menduduki jabatan sebagai PJ. Bupati yang diduga kuat sedang Sibuk bermanuver Partai Menjelang Pilkada 2024”. Tegas irjal dalam Orasinya.
Padahal, Lanjut Irjal, sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Bahwa untuk maju dan menjadi peserta pilkada 2024 tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Pada Saat sesi demonstrasi berlangsung, Divisi Humas KEMENPANRB, Bapak Elfan, Bapak Syahrul, Dan Bapak Anton Antusias menemui Masa aksi hingga mengajak ke dalam untuk berdiskusi terkait apa yang menjadi tuntutan JKMS-Jakarta
Dalam diskusinya, menurut pantauan media ini, Irjal ridwan membeberkan sejumlah alat bukti dalam bentuk laporan tertulis.
“Ini pak laporan yang kami buat, dan memang dokumen bukti pelanggaran netralitas ASN hingga kampanye terselubung kedua PJ Kepala daerah ini kami telah masukkan juga ke bawaslu dan kemendagri”. Kata Irjal
Menanggapi hal itu, divisi humas bapak Elfan mengatakan kewenangan tentang ketidaknetralan ASN memang tupoksi PANRB
“terkait penjelasan teman-teman mahasiswa, kami akan tindak lanjuti dan berkoordinasi kepada KASN melalui Badan Koordinasi netralitas ASN yang di dalamnya ada Pihak KEMENPANRB, BKN, KASN, KEMENDAGRI,BAWASLU, dan KPU yang menilai netral dan tidak netralnya baik dari sisi pejabatnya serta status ASN-Nya sesuai bukti yang teman-teman masukkan”. Terang pak Elfan Divisi Humas PANRB
Lanjut pak Syahrul menjelaskan, setelah pertemuan badan koordinasi KASN itu, akan ada putusan atau pelimpahan wewenang dalam artian itu masuk ke rana instansi apa
“setelah di tindaklanjuti, instansi yang dilimpahkan akan segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan pejabat dan ASN aktif yang teman-teman mahasiswa adukan dan akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi kode etik hingga sanksi pidana”. Ucap Pak Syahrul.
Sebagai penutup dalam pertemuan audiensi itu, pak Elfan menyarankan agar teman-teman mahasiswa juga memasukkan aduan pelanggaran ke KASN, komisioner bagian netralitas, agar aduan yang pernah di masukkan terkoordinasi dengan baik.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.