Tidak Memiliki RKAB, DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Menyoroti PT. Diamond Alfa Propertindo

Jakarta, narasi-news.com, BUTON TENGAH – Diamond Alfa Propertindo (PT. DAP) di duga melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu gamping yang mengandung mineral kalsit. 

 

Perusahaan tersebut beraktivitas di wilayah kecamatan mawasangka tengah, kabupaten Buton tengah (Buteng) provinsi Sulawesi tenggara padahal perusahaan tersebut di duga belum memiliki RKAB.

 

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM. 

 

Namun meski Di duga belum memiliki dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) tahun 2024, PT. DAP masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu gamping yang itu dinilai ilegal

 

Hal itu di sampaikan oleh Erik kepada awak media narasi-news.com pada Jum’at 01 Maret 2024, bahwa seharusnya perusahaan tersebut tidak bisa beraktivitas karena belum memiliki rencana kerja anggaran biaya (RKAB). 

 

“Sampai saat ini PT. DAP masih melakukan aktivitas penambangan dan pemuatan batu gamping yang seharusnya belum bisa untuk beraktivitas, karena kami duga belum mengantongi RKAB terbaru di tahun 2024”. Pungkasnya

 

Lanjut Erik, “Saya nilai bahwa PT DAP ini terkesan adanya kesengajaan melakukan pelanggaran hukum. Sebab seharusnya perusahaan tersebut sudah mengetahui bahwa tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan sebelum memiliki RKAB”. Bebernya

 

Erik santo selaku sekertaris umum DPW forum alumni badan eksekutif mahasiswa ( FABEM) dalam pesan rilisnya juga menyatakan anehnya meski di duga belum memiliki RKAB PT. DAP masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu gamping padahal jelas ini melanggar.

 

Erik yang merupakan aktivis Sultra dalam keterangannya meminta oleh penegak hukum yang berwenang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di PT. DAP yang di duga melakukan aktivitas tanpa RKAB

 

Untuk itu pihaknya berharap, kasus dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT. DAP ini menjadi fokus aparat penegak hukum yang berada di provinsi sulawesi tenggara karena jelas jelas melanggar aturan yang berlaku

 

“Sebagaimana kita ketahui bahwa RKAB ini merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebagai syarat untuk melakukan aktivitas nya”. Tutup nya

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, namun masih belum ada tanggapan. 

 

Redaksi: Salfin tebara

Array
Related posts