Jakarta_Berbicara tentang Kasus Illegal Mining di Sulawesi Tenggara merupakan suatu hal yang tidak ada habis-habisnya, Ibaratnya ‘Mati Satu tumbuh Seribu’, itulah kata yang cocok apabila kita membahas daerah yang sangat kaya akan Sumber daya Alam ini.
Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS), kini mendorong satu perusahaan tambang nakal ke ESDM RI untuk tidak di setujui pengajuan RKAB nya yaitu PT. Bosowa Mining di wilayah Kabupaten Konawe Utara yang diduga melakukan kejahatan lingkungan tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya PT. Bosowa Mining Diduga leluasa merambah kawasan hutan di beberapa titik salah satunya di wilayah Desa Tambakua dan Desa Landawe Utama yang dimana wilayah tersebut terpantau jauh dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Bosowa Mining.
Ketua Umum Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS) Irjal Ridwan dalam pesan rilisnya pada Jum’at (12/11/2024). Mengungkapkan bahwa PT. BM terbilang kebal hukum, dikarenakan dalam aktivitasnya yang diduga merambah kawasan hutan tidak di tindak aparat penegak hukum setempat.
Padahal kegiatan tersebut jelas-jelas menabrak aturan hukum yang dimana telah melakukan penambangan di luar titik koordinat IUP.
“Sangat miris sekali, ini antara terstruktur nya permainan yang dilakukan perusahaan tersebut atau APH yang sedang mempertontonkan kelemahan pengawasanya?”. Ungkap Irjal.
Menurutnya, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sultra serta Polres konut bukti nyata masifnya kejahatan lingkungan yang di lakukan PT. Bosowa Mining.
Irjal juga menegaskan, bahwa selain dari kejahatan lingkungan PT. Bosowa Mining diduga terlibat praktik pemberian dokumen terbang (Dokter) kepada para mafia penambang lahan koridor yang diduga tidak mengantongi dokumen izin pertambangan guna memenuhi kuota produksinya yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tahun 2023 lalu sebanyak 3 Juta Metrik Ton.
“Hal ini sangat janggal, pemerintah dalam hal ini ESDM RI seharusnya mengevaluasi dahulu potensi cadangan nikel yang di miliki perusahaan tersebut sebelum memberikan kuota produksi”. Tegas Irjal.
Akibatnya Ore Nickel Hasil Penambangan Ilegal yang berasal dari beberapa titik Lahan Celah Koridor dibuat Seolah olah berasal dari Wilayah IUP PT.Bosowa Mining.
Irjal kembali menegaskan dengan pemberian kuota produksi sebanyak 3 juta metrik ton terhadap PT. Bosowa Mining perlu dilakukan evaluasi karena diduga tidak sesuai dengan potensi cadangan nikel dalam wilayah konsensinya.
“Jika kuota produksinya tidak sesuai dengan potensi cadangan nikel nya maka kami pastikan perusahaan tersebut lakukan praktik jual beli dokumen terbang (Dokter).” Tegas Irjal
Ia berharap Kementerian Energi Sumber Daya Minera Republik Indonesia (ESDM RI) Untuk tidak menyetujui pengajuan RKAB Perusahaan yang sering menfasilitasi Dokumen terbang (Dokter) penambang illegal mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.
“Kami harap Dirjen ESDM dapat kembali mendengarkan aspirasi kami, karena jika RKAB perusahaan tersebut di setujui, maka masyarakat serta negara akan kembali kecolongan selama 3 tahun ke depan.”
Dimana seperti yang diketahui berpedoman kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor: 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tanggal 20 Oktober 2023 RKAB tahun ini akan berlaku 3 periode.
Sekretaris HMI Komisariat Hukum UIC Jakarta juga menambahkan Hal ini tidak bisa di diam kan oleh APH apa lagi oknum-oknum yang sudah jelas melakukan kejahatan Lingkungan menambang dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) jika di diam kan maka masyarakat akan merasakan dampak nya mulai dari rawan nya longsor sampai mudah nya banjir di sekitaran lokasi pertambangan.
Karna jelas dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
“Dalam dekat ini kami akan bertandang ke Kementerian ESDM RI untuk meminta Tidak menyetujui pengajuan RKAB PT. Bosowa Mining di Tahun 2024, dan kami juga meminta Bareskrim mabes polri serta Dirjen Gakkum KLHK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur bersama KTT PT. Bosowa Mining yang sangat jelas merusak lingkungan dan melanggar kaidah – kaidah pertambangan”. Tutup Irjal
Sampai berita ini ditayangkan pihak media narasi-news masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)