Jakarta – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) desak Dirjen Minerba agar tidak mengeluarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tri Mitra Babarina dan PT. Waja Inti Lestari serta mencabut IUP kedua perusahaan tersebut. Jumat, (5/1/2024).
Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid menjelaskan, PT. Tri Mitra Babarina (TMB) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL) di duga kuat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa. Muara Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra)
“Dirjen Minerba jangan mengeluarkan RKAB PT. TMB dan PT. WIL serta segera mencabut IUP kedua perusahana tersebut yang kami nilai kerap melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal” Ujarnya
Sebelumnya PT. TMB melakukan aktivitas pertambangan galian C namun dugaan kami saat ini PT. TMB juga kerapa melakukan aktivitas Pertambangan nikel di Wilayah IUP tambang galian C nya dan berkongkalikong dengan PT. WIL sehingga masif melakukan penjualan ore nikel ilegal
Lanjut Arnol mengatakan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum melakukan penindakan secara tegas bahkan dugaan kami beberapa APH juga ikut terlibat membeckup kedua perusahana tersebut sehingga dengan masif melancarkan aktivitas mereka
Kami berharapan Dirjen Minerba mampu menunjukkan taringnya untuk tidak mengeluarkan RKAB PT. TMB dan PT. WIL serta mencabut IUP kedua perusahana tersebut
“Selain itu kami juga kuat menduga aktivitas PT. TMB dan PT. WIL ikut menyeret dua nama besar yaitu (HT) dan (HL) yang menjadi aktor intelektual dibalik masifnya aktivitas kedua perusahaan tersebut” Tutup Arnol
Sampai berita ini di tayangkan pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf)