Dugaan Penyiksaan 6 Tahanan Termasuk Anak di Bawah Umur Oleh Oknum Polisi Polres Konut, GAM Sultra Minta Polda Sultra Turun Tangan

narasi-news.com, Konawe Utara – Dalam sebuah kejadian yang menghebohkan, terungkap bahwa enam tahanan, lima diantaranya anak di bawah umur, diduga mengalami penyiksaan oleh oknum polisi di Polres Konawe Utara (Konut).

 

Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pernyataan mengecam perbuatan tersebut dan mendesak Polda Sultra untuk turun tangan mengusut kasus ini secara serius. Pada Jumat, (22/12/2023). 

 

Ketua GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden ini, dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil, apalagi terhadap anak-anak, tidak dapat ditoleransi. Pihak GAM Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh dan memastikan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam penyiksaan tersebut dibawa ke hadapan hukum.

 

“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung penegakan hukum dan melibatkan diri dalam memastikan keadilan bagi korban. Kejadian ini mencoreng nama baik institusi kepolisian dan memerlukan respons cepat dan tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.” Ujar Syahri Nama Sapaannya.

 

GAM Sultra berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi statistik kejahatan, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan reformasi di tubuh kepolisian. Kami siap berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi di semua lapisan masyarakat.

 

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarganya. Kejadian ini harus menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga hak asasi manusia dan keadilan di negeri ini,” terang Syahri. 

 

Dalam dugaan kasus tersebut Gam Sultra menduga oknum kepolisian tersebut telah melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahu 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Kami dan rekan-rekan Gam Sultra telah melakukan investigasi dan menemui keluarga korban bahwa ada dugaan kuat pelanggaran hukum pada kasus tersebut, Kapolda sultra juga harus kembali mengevaluasi kinerja Kapolres Konut terkait persoalan kamtibmas di wilayahnya, kami juga menduga kuat Kapolres Konut diduga tidak mampu membina personilnya untuk lebih bersikap harmonis kepada masyarakat.” Imbuh Syahri.

Sampai saat ini pihak media narasi-news.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait namun masih belum ada respon. (Slf) 

Array
Related posts