Palopo, narasi-news.com || Indonesian Maritime Monitoring (IMM) mendesak Syahbandar Palopo menghentikan aktivitas bongkar muat kapal asing milik PT BMS. Kapal berbendera Panama itu diduga kuat melanggar prosedur pelayaran.
“Kapal ini masuk tanpa check point di Pelabuhan Tanjung Ringgit. Itu sudah salah prosedur,” kata Direktur Eksekutif IMM, Ivan Palampuri, Selasa (12/8/2025).
Kapal bernama MV Ikan Seligih itu membawa 56.263 ton kokas. Menurut Ivan, kapal seharusnya lebih dulu sandar di Pelabuhan Tanjung Ringgit sebelum melakukan bongkar muat di lokasi lain.
“Fatalnya, kapal ini pakai agensi yang izinnya tidak lengkap dan tidak terdaftar di Syahbandar Palopo,” ujarnya.
Ivan mengungkap, dari hasil pantauan IMM, kapal tersebut akan membongkar muatan di luar titik koordinat terminal khusus (tersus) milik PT BMS.
“Itu jelas melanggar UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Potensinya bisa merugikan negara,” tegasnya.
Ivan menyebut bongkar muat di luar titik koordinat tersus adalah tindakan ilegal. “Dampaknya banyak. Salah satunya kerugian negara,” tambah dia.
IMM juga menyoroti dugaan keterlibatan Syahbandar Palopo. “Patut dicurigai ada pemberian izin masuk yang tidak sesuai prosedur,” kata Ivan.
IMM meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri memeriksa Syahbandar Palopo. Mereka juga mendesak Bakamla RI untuk memeriksa kapal asing tersebut.