Morowali, narasi-news.com || Beredar informasi di berbagai platform media sosial mengenai seorang pemuda asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Korban berinisial AR (19), warga Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dilaporkan meregang nyawa setelah dianiaya secara brutal. Pelaku penganiayaan diduga adalah oknum security PLTU Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Menanggapi peristiwa tragis ini, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tangkap dan penjarakan siapa pun yang terlibat. Ini adalah perbuatan biadab dan tidak manusiawi!” tegas Hendro dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka ancamannya pidana penjara selama 12 tahun,” jelas Hendro.
Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk segera mengusut tuntas kejadian ini dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat, khususnya oknum keamanan PLTU Labota yang diduga menjadi aktor utama penganiayaan terhadap AR.
“Kami mendesak Polda Sulteng agar segera bertindak. Jangan ada pembiaran terhadap kekerasan yang menelan nyawa anak bangsa. Siapa pun pelakunya, harus segera ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat, khususnya warga Konawe dan Sulawesi Tenggara, yang berharap keadilan ditegakkan bagi almarhum AR dan keluarganya. (*).