Sulawesi Tenggara, narasi-news.com | Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS) menyoroti dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2022 hingga 2025. Sorotan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah KONI yang dinilai merugikan keuangan negara.
Presidium JKMS, Irjal Ridwan, menyatakan bahwa dugaan penyelewengan tersebut melibatkan dua nama penting, yakni mantan Ketua KONI Sultra Alvian Taufan Putra—yang juga merupakan anak mantan Gubernur Sultra—serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra.
“Jelas, jika anggaran negara tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka kuat dugaan digunakan untuk memperkaya diri. Ini merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang harus segera diusut,” ujar Irjal kepada media, Jum’at (1/8/2025).
Irjal yang juga mahasiswa asal Sultra yang kini menempuh pendidikan di Jakarta menambahkan, bahwa temuan BPK memperkuat indikasi adanya penyimpangan besar di tubuh KONI Sultra. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2025, ditemukan penggunaan dana hibah KONI yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.
“Dalam LPJ eks Ketua KONI Sultra, Alvian Taufan Putra, ditemukan ketidaksesuaian dan ketiadaan bukti penggunaan anggaran. Beberapa cabang olahraga (cabor) penerima dana hibah juga dinilai tidak memenuhi standar akuntabilitas dan transparansi,” imbuh Irjal.
Atas dasar itu, JKMS secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami menantang Kejati Sultra untuk membuktikan keberanian dan integritasnya. Berani atau tidak memeriksa anak mantan gubernur dan kadispora Sultra? Jangan sampai Kejati Sultra kehilangan kepercayaan publik hanya karena takut mengusut nama-nama besar,” tegas Irjal.
JKMS menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas dugaan korupsi dana hibah KONI ini hingga tuntas, demi menegakkan prinsip keadilan, transparansi anggaran publik, serta menjaga integritas lembaga olahraga di daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.
Laporan: Red.