PT Ifishdeco Tbk Diduga Abaikan CSR dan Bangun Smelter Fiktif, Aktivis Demo Kejagung-ESDM

Jakarta, narasi-news.com || Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Hukum Indonesia (Kahin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta.

 

Dalam aksinya, massa yang seluruhnya merupakan putra daerah Sulawesi Tenggara itu membeberkan sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Ifishdeco Tbk, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.

 

Penanggung jawab aksi, Ujang Hermawan, mengungkapkan bahwa PT Ifishdeco Tbk diduga tidak pernah merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) selama kurang lebih 10 tahun beroperasi.

 

“CSR dan PPM adalah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di lingkar tambang. Fakta di lapangan menunjukkan PT Ifishdeco Tbk abai terhadap tanggung jawab itu,” tegas Ujang, Rabu (30/7/2025).

 

Ujang menambahkan, kewajiban CSR dan PPM telah diatur jelas dalam sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 2 PP 47 Tahun 2012, Pasal 179 ayat (1) PP 96 Tahun 2021, hingga UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Jika mengacu pada aturan yang ada, pelanggaran PT Ifishdeco Tbk ini sudah memenuhi syarat untuk penghentian kegiatan bahkan pencabutan IUP/IUPK,” tegas eks Ketua Umum HMI Cabang Kendari itu.

 

Selain soal CSR, Kahin Sultra juga menyoroti dugaan pembangunan smelter fiktif yang diduga dimanfaatkan PT Ifishdeco Tbk untuk mendapatkan kuota ekspor nikel dari pemerintah.

 

“Kami sudah sampaikan sederet persoalan ini ke Kementerian ESDM RI. Sekarang tinggal menunggu tindakan tegas dari pemerintah,” ucap Ujang.

 

Kahin Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Ifishdeco Tbk.

 

“Kami akan kawal sampai ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada PT Ifishdeco Tbk,” pungkas Ujang.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ifishdeco Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Laporan: Red. 

Array
Related posts