Belum Ada Tersangka Korupsi Dana Desa Rp504 Juta, LAKI Sultra Ancam Segel Kantor Desa Anawua

Kolaka, narasi-news.com || Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (LAKI Sultra) bersama puluhan warga Desa Anawua kembali mendatangi Mapolres Kolaka, Senin (28/7/2025), dalam aksi jilid III mendesak kepastian hukum atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan sikap Polres Kolaka yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.504.387.642, yang disebut telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

“Sudah ada hasil ekspos dari Inspektorat, apa lagi yang ditunggu? Bukti sudah ada, kerugian negara sudah jelas. Mengapa belum juga ada tersangka?” teriak Ismail, Sekretaris LAKI Sultra, saat menyampaikan orasinya di depan Polres Kolaka.

 

Ismail menegaskan, ini adalah kali ketiga mereka datang menagih komitmen Polres Kolaka untuk menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

 

Dalam pernyataan sikapnya, LAKI Sultra dan masyarakat Anawua menyampaikan dua tuntutan utama:

 

1. Mendesak Polres Kolaka segera menetapkan tersangka terhadap oknum Kepala Desa Anawua, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sultra.

2. Mengancam akan menyegel Kantor Desa Anawua hingga pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan daerah lebih dari setengah miliar rupiah.

Ket. : Massa Dari LAKI Sultra saat beraudiensi dengan perwakilan Kapolres Kolaka. (Foto/Ist).

 

Menanggapi aksi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sultra, sesuai mekanisme penanganan Tipikor yang terpusat di tingkat Polda.

 

“Kami sudah melakukan gelar perkara di Subdit III Tipikor Polda Sultra. Proses tetap berjalan, dan kami selalu menginformasikan perkembangan kepada pelapor melalui SP2HP,” jelas Bagas dalam audiensi bersama massa aksi di ruang Vidcon Polres Kolaka.

 

Bagas juga mengungkapkan bahwa oknum kepala desa telah mengembalikan kerugian negara. Namun, soal apakah pengembalian dana itu akan menggugurkan proses hukum, ia menyebut keputusan final berada di tangan Subdit III Polda Sultra.

 

“Terkait apakah akan SP3 atau tidak, kami menunggu arahan dan keputusan Polda. Kami di Polres hanya membantu proses awal dan pengumpulan data,” tambahnya.

 

Audiensi berlangsung cukup alot dan dihadiri langsung oleh perwakilan Polres Kolaka, termasuk Kasat Intelkam, KBO Reskrim, serta sejumlah jurnalis. Dalam pertemuan tersebut, Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi ke Polda Sultra untuk melakukan penyegelan Kantor Desa Anawua sebagai bentuk protes.

 

“Kalau tidak segera ada kepastian hukum, kami akan segel kantor desa. Ini bentuk kemarahan warga yang kecewa dengan lambannya proses penegakan hukum,” tegas Ismail mengakhiri audiensi.

 

Pantauan di lapangan, aksi berlangsung tertib selama kurang lebih dua jam dan dilanjutkan dengan audiensi sebelum massa membubarkan diri secara damai.

Laporan: Red. 

Array
Related posts