narasi-news.com, Jakarta || Dewan Pimpinan Pusat Laskar Ampera Arief Rachman Hakim Angkatan 66 (DPP LA ARH 66) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dalam menangani kasus dugaan penyembunyian dua anak di bawah umur oleh terlapor berinisial RVA.
Kasus ini mencuat ke publik setelah SM, ibu kandung yang memegang hak asuh sah sejak 2021, melaporkan dugaan upaya penyembunyian anaknya, Fabri (7,5) dan Abidzar (6), oleh mantan suaminya. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 331 KUHP tentang menyembunyikan orang yang harusnya berada di bawah pengawasan pihak yang sah secara hukum.
Ketua Tim Hukum DPP LA ARH 66, Buce Abraham Beruat, menegaskan pihaknya memberikan dukungan moril dan advokatif kepada Polrestabes Palembang dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut hak anak dan keadilan bagi kelompok rentan.
“Kami mengapresiasi kinerja Unit PPA Polrestabes Palembang. Kasus ini adalah ujian penting bagi integritas penegakan hukum, terutama dalam memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak,” kata Buce dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2025).
DPP LA ARH 66 juga menyoroti pentingnya proses hukum yang berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa intervensi pihak manapun. Organisasi ini mengingatkan bahwa semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, wajib menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Penegakan hukum harus berpegang pada prinsip non-diskriminatif dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. KUHAP menjadi pedoman utama dalam memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi secara konstitusional,” tambah Buce.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, DPP LA ARH 66 menyatakan dukungannya sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mengawal jalannya proses hukum yang adil, terutama untuk anak-anak yang menjadi korban konflik keluarga.
“Kami berharap Polrestabes Palembang konsisten dalam menjalankan prinsip PRESISI prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Buce.
DPP LA ARH 66 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari mendorong seluruh pihak agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Laporan: Red.