narasi-news.com, Kendari – Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, manajemen PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) melaporkan Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Rabu (16/7/2025).
Pelaporan ini dilakukan oleh Legal Manager PT TRK, Jumades, dengan bukti laporan polisi bernomor: TBL/474/VII/2025/Ditreskrimsus.
Menurut Jumades, laporan tersebut diajukan lantaran pernyataan Ketua LAKI Sultra, berinisial MF, yang dipublikasikan sejumlah media online dinilai tidak berdasarkan fakta, bersifat tendensius, diskriminatif, serta mengandung unsur fitnah yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pernyataan saudara MF sangat tidak berdasarkan fakta dan kurang memahami konteks persoalan, sehingga kami anggap telah memenuhi unsur delik pidana fitnah,” jelas Jumades dalam pernyataan resminya kepada wartawan, Minggu, (20/7).
Ia juga menyebut, upaya somasi telah dilakukan sebanyak tiga kali namun tak pernah direspons oleh yang bersangkutan.
“Kami sudah layangkan somasi, berharap ada itikad baik untuk klarifikasi, tapi tidak digubris. Justru MF kembali membuat pernyataan yang semakin menyudutkan pemilik PT TRK, bahkan membawa-bawa afiliasi politik ke ranah publik,” ujarnya.
TRK menduga bahwa gerakan Ketua LAKI Sultra tersebut sudah tidak murni menyuarakan kepentingan publik, melainkan telah ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.
“Isunya hanya soal dugaan penggunaan jalan houling, tapi digiring sampai aksi demonstrasi ke Kejagung, Kantor Antam, bahkan sampai ke DPP Partai Gerindra. Ini sangat jelas bahwa isunya sudah by design,” tudingnya.
Sementara itu, Manager External PT TRK, Irfandi, juga membantah keras tudingan bahwa jalan houling sepanjang 12 kilometer yang digunakan perusahaan masuk dalam wilayah IUP PT Antam.
“Itu hoaks. Sejak jalan tersebut dibangun oleh TRK pada 2007, tidak pernah sekalipun dipersoalkan oleh Antam. Faktanya, jalan produksi itu dibangun di atas lahan masyarakat (APL) yang telah dibebaskan oleh TRK sebelum pembangunan,” terang Irfandi.
Menurutnya, bila benar jalan tersebut milik Antam, maka sejak awal pasti sudah dihentikan. Namun hingga saat ini, tak pernah ada klaim ataupun keberatan dari pihak PT Antam.
“Pihak Antam juga telah ditemui kembali beberapa waktu lalu bersama pemerintah setempat, dan semuanya mengakui jalan itu milik TRK,” ujarnya.
Irfandi menambahkan, penutupan jalan houling oleh TRK terjadi karena wanprestasi yang dilakukan oleh PT IPIP, pihak pengguna jalan berdasarkan kontrak kerja sama yang sudah disepakati.
“Ada perjanjian kerja sama antara TRK sebagai pemilik jalan dengan IPIP sebagai pengguna. Namun IPIP melanggar perjanjian itu, sehingga kami terpaksa menutup akses tersebut,” katanya.
Masalah antara TRK dan IPIP pun telah dimediasi oleh Forkopimda Kolaka di Jakarta pada 8 Juli 2025, yang dihadiri oleh Bupati Kolaka, Kapolres, Kajari, dan Dandim 1412 Kolaka. Hasil mediasi menyepakati bahwa IPIP akan mematuhi perjanjian kerja sama yang ada, dan mobilisasi kembali dibuka.
“Pertemuan itu mengonfirmasi bahwa jalan houling sejak 2007 adalah milik TRK dan tidak ada pihak ketiga yang pernah mengklaim,” tambah Jumades.
Ia menilai, sebagai lembaga, LAKI semestinya memiliki data dan informasi yang akurat sebelum menyampaikan tudingan ke publik.
“Kalau benar mereka berdomisili di Kolaka, seharusnya sudah tahu dari lama soal jalan ini. Jangan menyebar informasi tanpa konfirmasi ke kami atau ke pemerintah daerah. Itu bisa jadi fitnah dan melanggar hukum,” tegasnya.
Jumades juga menyayangkan media yang turut mempublikasikan pernyataan MF tanpa memberikan ruang konfirmasi kepada TRK. Ia pun mengingatkan media untuk memberikan hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami warning kepada semua media online yang menerbitkan berita sepihak. Kalau tidak memberikan hak jawab, kami akan ambil langkah hukum,” tutup Jumades.
Laporan: Red.