Ampuh Sultra Desak Menteri ATR/BPN Cabut HGU PT. Marketindo Selaras Di Konawe Selatan

narasi-news.com, Konsel || Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Marketindo Selaras di Kabupaten Konawe Selatan. Sabtu, (7/6/2025). 

 

Pasalnya, eksistensi HGU PT. Marketindo Selaras di Kabupaten Konawe Selatan diduga menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal. 

 

Bahkan diketahui baru-baru ini, masyarakat telah menjadi korban pembacokan yang diduga di lakukan oleh oknum karyawan di PT. Marketindo Selaras. 

 

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa dalam kondisi yang riskan seperti sekarang ini, pemerintah tidak boleh lagi memikirkan masalah investasi. Sebab keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. 

 

“Bukan saatnya lagi pemerintah untuk memikirkan soal investasi, karena ini sudah berbicara tentang keselamatan rakyat. HGU PT. Marketindo Selaras mesti di cabut untuk kepentingan umum”. Kata Hendro kepada media ini, Sabtu (7/6/). 

 

Hendro menyebutkan pencabutan HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

 

Kewenangannya pencabutan HGU di pusat, tapi pemerintah provinsi/kabupaten bisa merekomendasikan kepada menteri dengan menguraikan alasan rekomendasi pencabutan HGU”. Terangnya 

 

Pihaknya menilai tragedi berdarah akibat konflik horizontal di Kabupaten Konawe Selatan baru-baru ini mesti menjadi warning bagi pemerintah daerah maupun pusat. Bahwa jika HGU PT. MS tidak segera di cabut. Maka tidak menutup kemungkinan konflik horizontal yang lebih besar akan kembali terjadi. 

 

Kuncinya satu HGU PT. MS harus di cabut untuk kepentingan umum, dan menurut aturan itu di perholehkan. Jadi tergantung dari pemangku kebijakan”. Imbuhnya 

 

Lebih lanjut, aktivis nasional itu menuturkan, bahwa eksistensi PT. Marketindo Selaras dengan berbagai persoalan sudah tidak dapat lagi klasigikasikan sebagai investasi sehat. Sehingga HGU PT. MS harus di akhiri atau di cabut. 

 

Ini kan sudah tidak sesuai dengan tujuan investasi, artinya tidak bisa lagi untuk di pertahankan (HGU PT. MS). Tapi kalau pemerintah masih tidak mau cabut, artinya memang pemerintah hanya mencari keuntungan dari pemegang HGU tanpa memikirkan nasib masyarakat”. Tutur pria yang akrab disapa Egis itu 

 

Hendro juga menyentil tujuan kehadiran Menteri ATR/BPN beberapa waktu yang lalu di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. 

 

Kami kira, kedatangan Menteri ATR/BPN adalah inisiasi dari Gubernur Sultra, ASR untuk menyelesaikan konflik lahan sawit di Konawe Selatan. Ternyata hanya kunjungan biasa tidak ada tujuan penting”. Bebernya

 

Laporan: Red. 

Array
Related posts