narasi-news.com, Jakarta – Dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia kembali menjadi sorotan. Penanganan kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari dinilai mencerminkan adanya pembiaran sistematis serta dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan pemasyarakatan.
Pada 6 Mei 2025 lalu, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari menangkap dua orang pengedar narkoba. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat 0,81 gram dari tersangka Fafan dan 12,05 gram sabu dari rekannya. Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.
Presidium Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI), Akbar Rasyid, menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di lingkungan lapas. Ia menilai, Lapas Kelas IIA Kendari telah menjadi tempat yang aman dan strategis bagi para pengedar untuk melancarkan transaksi narkoba, khususnya jenis sabu.
“Kasus ini menunjukkan permasalahan yang terstruktur dan masif, terutama dalam aspek pengawasan, integritas pegawai, dan manajemen narapidana. Kami menduga bahwa Lapas bukan lagi menjadi tempat pembinaan, melainkan pusat kendali jaringan narkotika yang beroperasi secara terorganisir,” kata Akbar, dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa hasil kajian yang dilakukan KAJI menduga adanya keterlibatan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dalam membekingi peredaran narkotika di dalam lapas. Ia juga menyoroti sikap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara yang dinilai tidak mengambil tindakan tegas.
“Bahkan kami menduga, Kakanwil Kemenkumham Sultra turut terlibat secara diam-diam dalam membekingi kegiatan ini. Tindakan pembiaran ini mengindikasikan adanya kongkalikong antara pejabat dan pengedar agar bisnis haram tersebut tetap berjalan,” lanjutnya.
Menanggapi temuan tersebut, KAJI menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serta melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Mereka menuntut pencopotan Kepala Lapas Kelas IIA Kendari serta pemberian sanksi administratif terhadap pejabat yang terlibat.
“Kami juga mendesak agar dilakukan audit dan investigasi internal secara berkala terhadap kinerja seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Kendari, serta mengevaluasi peran Kakanwil Sultra yang kami nilai menutup mata terhadap peredaran narkotika yang telah berlangsung secara sistematis di wilayah tersebut,” tegas Akbar.
KAJI berharap agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, baik narapidana maupun oknum petugas pemasyarakatan. Peredaran narkoba di dalam lapas disebut sebagai ancaman serius terhadap masa depan penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Indonesia. (Red).