narasi-news.com, Kendari – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan Nusantara Sakti Group (NSS) bernama Feririsaldin mengaku mengalami perlakuan tidak sesuai prosedur dalam proses penagihan tunggakan kredit. Kamis, (5/6/2025).
Dugaan praktik penarikan paksa tanpa dasar hukum kuat mencuat setelah dua orang debt collector NSC mendatangi tempat tinggalnya di Kota Kendari.
Feririsaldin tercatat sempat mengalami tunggakan selama empat bulan sebelumnya, namun telah kembali melakukan pembayaran secara lancar pada bulan berikutnya. Meski demikian, tiba-tiba proses penagihan yang sebelumnya dilakukan oleh tim NSS di Kota Unaaha berpindah ke kantor NSS di Kota Kendari, tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada yang bersangkutan.
“Saya heran, kenapa tiba-tiba penagihan dipindahkan ke Kendari tanpa pemberitahuan? Saya sudah mulai menyetor lagi, tapi tiba-tiba datang dua orang suruh saya ikut ke kantor,” ujar Feririsaldin.
Ia menyebut, dua orang yang mengaku sebagai petugas penagihan NSS mendatanginya dan meminta agar segera bertemu pimpinan cabang NSS di Kendari. Kepada Feririsaldin, mereka mengatakan bahwa akan dibuat surat pernyataan pembayaran tunggakan.
Namun, kecurigaan muncul saat dalam perjalanan menuju kantor, kendaraan yang ditumpangi justru melewati kantor NSS tanpa berhenti. Hal ini membuat Feririsaldin memilih memutar arah dan membatalkan perjalanan ke kantor karena khawatir terjadi penarikan sepihak.
“Saya takut. Apalagi teman saya yang juga bekerja di pembiayaan bilang itu modus, nasabah disuruh ke kantor dan langsung unit ditarik,” tambahnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak penagihan NSS di Unaaha, Feririsaldin mendapat informasi bahwa penagihan telah dialihkan ke Kendari dengan alasan ia tinggal dan bekerja di sana. Namun, ia menyesalkan perubahan ini tidak dikomunikasikan secara resmi.
“Petugas di Unaaha bilang katanya penagihan saya sudah diambil alih Kendari karena saya tinggal di sini. Tapi kok saya tidak diberi tahu sama sekali?” jelas Feririsaldin.
Sementara itu, informasi dari sumber yang memahami praktik penagihan kredit menyebutkan bahwa modus pemindahan penagihan tanpa konfirmasi kerap kali digunakan untuk menghindari pengawasan internal dan memuluskan upaya penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang benar.
“Biasanya kalau nasabah disuruh ke kantor, itu triknya biar langsung ditarik. Jangan mau, karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar seorang debt collector dari perusahaan pembiayaan lain yang enggan disebutkan namanya.
Dalam kasus ini, NSS juga diduga menggunakan jasa pihak ketiga atau preman tanpa dilengkapi dokumen penarikan resmi seperti surat penagihan atau jaminan fidusia yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak NSS Cabang Kendari maupun Unaaha belum memberikan keterangan resmi.
Laporan: Red.