PERGAM Indonesia Desak KPK Periksa Rektor UHO, Soroti Lonjakan Harta Kekayaan Tidak Wajar

narasi-news.com, Jakarta – Persatuan Gerakan Aktivis Muda Indonesia (PERGAM Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (2/6). Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada KPK agar segera memanggil dan memeriksa Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Sc., terkait dugaan korupsi dan lonjakan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.

 

Dalam aksi yang diklaim sebagai jilid pertama ini, para demonstran menyuarakan tuntutan tegas kepada KPK untuk mengusut secara mendalam laporan kekayaan Prof. Zamrun, yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka menilai terdapat ketidakwajaran dalam peningkatan jumlah aset yang dilaporkan.

 

Asas transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan. Kami menemukan indikasi kuat adanya kejanggalan dalam pelaporan harta kekayaan Prof. Zamrun,” ujar Asvin, penanggung jawab aksi, dalam orasinya.

 

Berdasarkan hasil investigasi internal PERGAM Indonesia, rata-rata kenaikan harta kekayaan Prof. Zamrun mencapai Rp2,69 miliar per tahun, atau sekitar 37 persen. Kenaikan paling mencolok terjadi pada tahun 2020, dengan lonjakan sebesar 62 persen dibanding tahun sebelumnya. Komponen kas dan setara kas tercatat sebagai penyumbang utama lonjakan tersebut.

 

Jumlah ini tidak sebanding dengan penghasilan resmi seorang rektor perguruan tinggi negeri. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sumber kekayaan lain yang belum terungkap,” tambah Asvin.

 

Selain persoalan harta kekayaan, PERGAM Indonesia juga menyoroti dugaan pelanggaran etika akademik yang pernah menyeret nama Prof. Zamrun. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan plagiarisme karya ilmiah serta diduga melakukan intervensi dalam pemilihan rektor UHO periode 2025–2029 untuk memenangkan salah satu kandidat.

 

“Jika benar, hal ini tidak hanya mencederai integritas akademik, tetapi juga mengancam netralitas institusi pendidikan tinggi,” tegas Asvin.

 

PERGAM Indonesia mendesak KPK, Kejaksaan Agung RI, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut agar proses penegakan hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel.

 

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Aksi lanjutan akan segera kami gelar dalam waktu dekat untuk menyuarakan tuntutan ini secara langsung,” pungkas Asvin.

 

PERGAM Indonesia menegaskan bahwa integritas dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi harus dijaga melalui penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih.

 

Sementara itu, pihak terkait masih belum memberikan pernyataan resmi, Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi. 

 

Laporan: Red. 

Array
Related posts