narasi-news.com, Raha – Isu peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah penangkapan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial AYM, yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20,07 gram, pada Kamis dini hari (15/5/2025).
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan di dalam Lapas—apakah terjadi kelalaian atau bahkan dugaan adanya kerja sama (kongkalikong) antara petugas dan narapidana?
Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna (IPPM), Muhammad Qohar, juga mengungkapkan dugaan serupa terkait peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.
“Kami mensinyalir telah terjadi peredaran dan transaksi narkotika di Rutan Kelas IIB Raha. Jaringan peredaran tersebut diduga tidak terlepas dari bebasnya penggunaan alat komunikasi (handphone), yang kami duga merupakan hasil kongkalikong antara oknum petugas dan narapidana,” ungkap Qohar.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya bukti berupa komunikasi via pesan singkat antara seorang remaja dan narapidana yang sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Raha.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi.
Laporan : Red.