narasi-news.com, Jakarta – Laporan investigatif dari Majalah Tempo beberapa waktu yang lalu mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha dan politikus Indonesia dalam bisnis judi online yang beroperasi di Kamboja. Sabtu, (17/5/2025).
Meskipun praktik perjudian legal di Kamboja, dampak negatifnya terhadap masyarakat Indonesia menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan penegakan hukum terhadap individu-individu tersebut.
Tempo melaporkan bahwa beberapa perusahaan judi online di Kamboja diduga dimiliki atau dikelola oleh warga negara Indonesia. Di antaranya diduga adalah Golden Oasis Entertainment Co., Ltd., yang memiliki kasino Trimulia di Sihanoukville, dan Istanaimpian Co., Ltd., yang dikelola oleh Harianto Lisnah.
Selain itu, nama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, disebutkan memiliki hubungan bisnis di masa lalu dengan perusahaan pengelola kasino di Kamboja, meskipun tidak ada bukti keterlibatan aktif saat ini.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, judi online menjadi salah satu faktor yang melemahkan daya beli masyarakat Indonesia. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat bahwa uang yang mengalir ke judi online mencapai Rp 900 triliun per tahun, menunjukkan pengalihan signifikan dari sumber daya ekonomi yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif.
Pemberitaan Tempo beberapa waktu lalu menuai berbagai reaksi. Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan cenderung bersifat insinuatif.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan Dasco dalam bisnis di Kamboja bersifat historis dan legal, serta tidak terkait dengan operasional judi online.
Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta, Haris Rusly Moti, menyebut pemberitaan tersebut sebagai bentuk “penghakiman sepihak” tanpa data dan fakta yang kredibel. Ia menilai bahwa laporan tersebut bernuansa insinuatif dan bertendensi politik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menekankan bahwa kewarganegaraan Indonesia para investor tidak melindungi mereka dari jerat hukum di Tanah Air. Kerugian sosial dan ekonomi akibat judi online menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum domestik.
Pemerintah Indonesia telah berupaya menangani masalah ini dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kamboja. Pada Juni 2024, delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia mengunjungi Kamboja untuk memperkuat kerja sama dalam perlindungan dan penanganan warga negara Indonesia yang terlibat dalam judi online dan penipuan.
Dugaan keterlibatan pengusaha dan politikus Indonesia dalam bisnis judi online di Kamboja menimbulkan tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia.
Meskipun praktik perjudian legal di Kamboja, dampak negatifnya terhadap masyarakat Indonesia memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Laporan: Sal.