Brigpol AR dan Briptu RR Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Tipu 19 Calon Siswa Polri hingga Raup Rp4,9 Miliar

Maluku, narasi-news.com – Sepasang suami istri (pasutri) yang merupakan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, berinisial Brigpol AR dan Briptu RR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. 

 

Diketahui, keduanya sebelumnya bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku.

 

Pemecatan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi. 

 

Mereka diketahui memperkaya diri melalui praktik penipuan terhadap masyarakat yang hendak mendaftar sebagai calon siswa (Casis) Polri.

 

Modus yang digunakan pasutri ini adalah dengan menjanjikan kelulusan kepada para Casis, asalkan mereka bersedia membayar sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. 

 

Aksi penipuan tersebut menjaring sekitar 19 korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,9 miliar.

 

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, membenarkan kejadian tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tindakan Brigpol AR dan Briptu RR telah mencederai integritas institusi Polri.

 

Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa proses rekrutmen Polri tidak dipungut biaya dan tidak ada jalan pintas. Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif,” tegas Kombes Indra.

 

Selain dijatuhi sanksi etik berupa PTDH, keduanya juga akan menghadapi proses hukum pidana atas dugaan penipuan yang dilakukan secara terencana dan berulang. 

 

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi setiap bentuk penyimpangan, terlebih yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparat negara.

 

Laporan: Sal. 

Array
Related posts