narasi-news.com, Jakarta– Front Mahasiswa Jakarta (FMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/4/2025), menuntut agar lembaga antirasuah segera memeriksa Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin.
Aksi ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan Jakpro dan anak perusahaannya, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), dalam penjualan ilegal aset negara.
Koordinator aksi, Egi Rahman, menyampaikan bahwa pengelolaan aset oleh Jakpro dan JUP diduga tidak transparan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kami mendesak KPK segera memeriksa Dirut PT Jakpro, Iwan Takwin, bersama JUP, terkait dugaan penjualan aset negara secara ilegal atau melawan hukum,” ujar Egi saat berorasi di lokasi aksi.
Egi juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang seharusnya menjadi aset negara kini dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Hal ini mengarah pada praktik yang tidak wajar dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.
Berdasarkan pengamatan lapangan yang dilakukan FMJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, ditemukan sejumlah aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa adanya perikatan hukum yang sah.
Salah satu aset yang disorot berada di Jalan Lindung, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, dengan luas sekitar 3.500 meter persegi. Aset tersebut diperuntukkan sebagai zona jalur hijau, namun kini dikuasai oleh pihak lain.
FMJ juga menyoroti lemahnya inventarisasi aset oleh Jakpro dan JUP, yang membuka celah terhadap penyalahgunaan aset negara.
“Jakpro dan JUP patut diduga lalai dalam tugasnya menginventarisasi aset. Ini berpotensi menyebabkan kerugian negara karena aset tersebut dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Egi.
Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus menjamin perlindungan terhadap aset negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya, akibat tindakan melawan hukum, baik karena kesengajaan maupun kelalaian,” Pungkasnya.
Laporan: Sal.