Jakarta, narasi-news.com – Suara Pemuda Sultra Jakarta kembali mempertanyakan terkait batalnya konfrensi Pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahwa berdasarkan informasi dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusman Emba dipanggil terkait perkara dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
“Pada hari (Rabu, 22/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, KPK memanggil La Ode Gombreto sebagai pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra. Yang keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN di Muna periode 2021-2022 dan pihak penyidik telah menetapkan tersangka.
Ikhsan Jamal menegasakan bahwa dalam proses pemanggilan ini tentu kami mengapresiasi kinerja KPK RI dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi, akan tetapi kepastian hukum dari perkara ini terkesan seperti orang yang sedang bermain bola .
Tidak hanya itu saja, Ketua Lembaga Suara Pemuda Sulawesi Tenggara ini menegaskaan bahwasanya telah tertera jelas di alamat situs resmi youtube KPK RI bakal melakukan Konfrensi Pers Penahanan, namun secara spontan terjadi pembatalan tanpa ada klarifikasi dari pihak KPK itu sendiri.
IJ menyampaikan ke awak media bahwa bakal melakukan aksi di beberapa titik di antaranya kantor pusat PDIP, karena ia menilai bahwa PDIP merupakan partai yang sangat anti terhadap koruptor apalagi kader partainya sendiri.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk. Dari 30 bentuk tersebut, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi, ungkapnya.
UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap, Uang Pelicin, dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250.000.000.
Ikhsan Jamal menegaskan dan memastikan bakal melakukan aksi yang lebi besar lagi di 3 titik yakni Istana Kepresidenan, KPK dan Kantor PDIP.
Adapun tuntutan kali ini diantaranya sebagai berikut:
1. Mendesak Presiden Joko Widodo menonaktifkan unsur pimpinan KPK dan pihak penyidik yang menangani perkara Dana Pen Kab. Muna.
2. Mendesak Unsur pimpinan dan pihak penyidik KPK RI untuk mengundurkan diri.
3. Mendesak KPK RI segera melakukan penahanan terhadap LM. Rusman Emba dan LD. Gomberto
4. Mendesak Ketua Umum PDIP Megawati memecat LM. Rusman Emba secara tidak terhormat dari kader partai PDIP karena dinilai merusak warwah partai sebagai kader yang korup.