Konawe, narasi-news.com– Peredaran rokok ilegal kian marak di sejumlah warung tradisional di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemilik kios yang enggan disebutkan namanya kepada narasi-news.com.
Pemilik kios tersebut mengaku menemukan banyak produk rokok yang diduga kuat melanggar ketentuan cukai dan pelabelan.
Ia menuturkan, beberapa merek rokok yang dijual mencantumkan isi “20 batang” pada kemasan, namun saat diperiksa lebih lanjut, blangko cukainya justru tertulis “12 batang”.
“Ini jelas tidak sesuai. Kami sebagai pedagang juga bingung, karena rokok-rokok ini beredar bebas dan tidak pernah ada pemeriksaan,” ujarnya saat tim media mewawancarainya Sabtu, (12/4/2025).
Temuan ini mengindikasikan dugaan manipulasi jumlah isi rokok dan pelanggaran terhadap ketentuan cukai yang berlaku, yang seharusnya menjadi perhatian serius dari pihak Bea dan Cukai.

Rokok-rokok tersebut dijual bebas di pasaran tanpa hambatan, dan tidak terlihat adanya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja Bea Cukai Kendari sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai.
“Setahu saya, rokok seperti ini tidak boleh beredar kalau tidak sesuai aturan cukainya. Tapi kenyataannya banyak sekali ditemukan di pasaran. Kami khawatir, karena bisa saja kami ikut disalahkan kalau menjual barang yang tidak sah,” tambahnya.
Di sisi lain, minimnya tindakan nyata dan transparansi dari Bea Cukai Kendari dalam menangani peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kecurigaan publik, apakah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan di lapangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah atau dengan pita cukai palsu merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain itu, pencantuman informasi yang tidak sesuai di kemasan melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar dan jelas tentang produk yang dikonsumsi.
Dengan adanya laporan ini, pemilik kios yang mendesak Bea Cukai Kendari untuk melakukan investigasi internal secara serius, menyampaikan hasil pengawasan secara transparan kepada publik, dan segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di Konawe khususnya Sultra pada umumnya.
Laporan: Red.