narasi-news.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan ini, kasus yang menjerat Hasto akan segera memasuki tahap persidangan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima oleh pihak pengadilan dan kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
“Hari ini, pihak penuntut sudah menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima oleh panitera. Proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan sidang,” ujar Setyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti di lansir dari detik.com, pada Jumat (7/3/2025).
Setyo berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, turut hadir di gedung KPK. Ia membawa salinan berkas perkara yang tampak cukup tebal dalam dua rangkap. Johannes memperkirakan sidang perdana Hasto akan digelar pada minggu depan.
“Semuanya sudah diserahkan ke pengadilan. Kalau sesuai prosedur, sidang bisa digelar pekan depan,” kata Johannes.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa penyidikan terhadap Hasto telah memasuki tahap akhir setelah berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada Kamis, 6 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Hasto dijerat dalam dua kasus, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Ia diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Selain itu, ia juga diduga menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, tetapi hakim menolak gugatan tersebut. Saat ini, ia masih mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak 20 Februari 2025, Hasto resmi ditahan di rumah tahanan KPK. Tim hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK menegaskan bahwa pihaknya akan fokus melengkapi berkas perkara agar persidangan bisa segera dimulai.