GEMPIH Sultra Resmi Laporkan Sejumlah Pejabat Tinggi POLDA Sultra ke Kejagung RI atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

narasi-news.com, Jakarta – Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GEMPIH Sultra) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat tinggi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) 

 

Pelaporan tersebut diketahui terkait dugaan suap dan gratifikasi dari perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN). Laporan tersebut disampaikan pada hari ini, Jumat, 7 Februari 2025.

 

Presidium GEMPIH Sultra, Hendra Yus Khalid, dalam keterangannya menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan bahwa sejumlah pejabat kepolisian di Sulawesi Tenggara diduga menerima sejumlah uang secara rutin dari PT. WIN, yang beroperasi di Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

 

“Kami sangat menyayangkan bahwa sebagai penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, mereka justru terlibat dalam praktik suap. Ini jelas mencoreng citra kepolisian dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di negeri ini,” ujar Khalid dalam konferensi pers di Jakarta.

 

Lebih lanjut, Khalid menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki GEMPIH Sultra, dugaan suap dan gratifikasi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023, dan kemungkinan besar sudah berlangsung jauh lebih lama serta berpotensi terus berlanjut meskipun terjadi pergantian jabatan di institusi kepolisian.

 

Menurutnya, beberapa pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut di antaranya Kapolres Konawe Selatan, Kasat Intel Polres, Kasat Lantas Polres, Ditpolairud, serta Tipiter Polda Sultra, dan masih banyak lagi.

 

“Menerima imbalan dari perusahaan dengan tujuan memuluskan kepentingannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Jika praktik ini dibiarkan, maka akan semakin marak jual-beli jabatan, yang pada akhirnya merusak sistem hukum dan keadilan di Indonesia,” tambahnya.

 

Khalid mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan suap ini serta mengambil langkah tegas terhadap pejabat-pejabat yang terbukti bersalah.

 

“Tindak pidana suap dan gratifikasi jelas merupakan bentuk korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Khalid, yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari.

 

Di akhir keterangannya, Khalid menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi budaya buruk di berbagai institusi pemerintahan.

 

“Hari ini kami telah resmi melaporkan dugaan suap ini ke Kejaksaan Agung RI. Kami berharap Kejaksaan Agung bertindak cepat dan tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. 

Array
Related posts